Covid Datang, Pemprov Banten Ngutang

0
253 views

Oleh : Trisnayanti*

Perekonomian Banten

Perekonomian regional babak belur dihantam Covid-19 termasuk Provinsi Banten. Pandemi Covid-19 membuat perekonomian masyarakat Banten semakin terpuruk dan akan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan dan banyak orang yang menganggur karena terjadi pemecatan di banyak perusahaan. Dampak dari pandemi Covid-19, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten mencatat 74 perusahaan tutup atau bangkrut. Bahkan, 19.000 pekerja di PHK dan 30.000 orang dirumahkan karena perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji karyawannya.

Melihat kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan, ada hukum yang bisa menjadi acuan perusahaan untuk tidak melakukan PHK semena-mena. Salah satunya bunyi pada Pasal 164 (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa.

Di masa pandemi Covid-19 ini bukanlah hal yang baik bila melakukan PHK pada karyawan, maka langkah pahit yang mesti diambil adalah “dirumahkan”. Meskipun langkah ini sulit tapi tetap saja “dirumahkan” lebih baik untuk meminimalisir Covid-19 dan tentunya tidak merugikan para karyawan. “Dirumahkan” disini berarti karyawan masih berstatus pekerja. Jadi tetaplah pengusaha mesti membayar upah secara penuh selama pekerja dirumahkan yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Namun bila perusahaan tetap berpegang ingin PHK karyawan, sebagai pihak yang memutuskan hubungan kerja, maka pengusaha diwajibkan membayar uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja atau uang pesangon dan  yang seharusnya diterima oleh pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Perihal besaran  uangnya terdapat dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Kebijakan Pemprov Banten

Untuk akselerasi pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Banten meminjam kepada perusahaan PT Sarana Multi Infrastruktur Persero sebesar Rp 851,7 miliar. Penandatanganan pinjaman dilakukan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Di masa pandemi Covid-19, pinjaman ini masuk pada program Pemulihan Ekonomi Nasional atau bisa disingkat PEN. Inisiasi pemerintah pusat ini merupakan kesempatan bagi Pemprov Banten untuk melakukan pembangunan infrastruktur dengan memperoleh pembiayaan yang murah. Proses pembiayaan tentunya harus berpedoman pada ketentuan yang telah digariskan. Dan setiap proses yang dilakukan harus melalui pembahasan dengan DPRD dan juga dikawal oleh KPK dan lembaga pengawas lainnya.

Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pinjaman daerah yang diajukan ini untuk infrastruktur dan ketahanan pangan bantuan sosial, kesehatan, kegiatan pembangunan bidang pendidikan, rekonstruksi bantuan keuangan untuk penanganan Covid-19, untuk UMKM serta dukungan terhadap program bantuan untuk pekerja terdampak. Selain itu memastikan target RKPD 2021 Provinsi Banten terkait LPE pulih sehingga bisa mencapai 5,2 % dan IPM bisa 73,30 dengan kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3 %. Kemudian, penyelesaian jalan baru provinsi 100%, kondisi jalan dan jembatan rampung mencapai 100%,  dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.

Namun apakah benar dana pinjaman tersebut dipakai semestinya? Melihat aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa yang mengkritisi soal proses pinjaman Pemprov Banten ke PT. SMI bahwa dari tiga aspek yang harus diprioritaskan program PEN, hanya pada pembangunan infrastruktur sport center lah yang menjadi fokus Pemprov Banten. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 430 miliar. Artinya, anggaran yang dialokasikan itu 50,22 persen dari dana pinjam APBD perubahan yakni Rp 851,7 miliar. Dalih akan menyerap 7.500 tenaga kerja masyarakat Banten terus dikumandangkan untuk menutupi kepentingannya. Padahal, kebijakan tersebut dianggap tidak menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.

Kesimpulan

Program pembangunan yang rencananya dibiayai PT SMI ini tidak berjalan mulus sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. Masyarakat sudah berada dikondisi krisis ini masih tidak membuka mata Pemprov Banten. Kebijakan-kebijakan yang diulurkan para pemimpin untuk rakyat dirasa sudah jauh dari harapan. Untuk memperbaiki kondisi, PEN tentu menjadi perhatian masyarakat. Pada kenyataannya, pendirian Pemprov Banten masih memikirkan proyek-proyek yang tertunda demi mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sesuai landasan PEN, seharusnya UMKM menjadi prioritas utama demi pemulihan ekonomi daerah. Dan komitmen padat karya dalam pembangunan sport center mesti dihentikan. Faktanya, tidak sedikit warga yang sulit mencari nafkah di tengah pandemi yang merajalela saat ini. Dan sudah seharusnya uang tersebut untuk usaha kecil masyarakat, agar rakyat Banten sejahtera. Pemprov Banten malah mengalokasikan dana begitu banyak untuk sport center, padahal masyarakat sudah susah mencari dana bahkan mencari nafkah.

Jantung masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 adalah UMKM. Jika saja dana stimulus Pemprov Banten hanya terfokus pada bantuan usaha, maka dapat dipastikan perbaikan ekonomi akan cepat teratasi. Dan sudah seharusnya Gubernur peka terhadap keadaan masyarakat. Pendidikan menjadi permasalahan vital yang harus ditanggulangi. Sehingga, beban masyarakat dapat terbantu.

Trisnayanti, Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

*Penulis: Trisnayanti, merupakan Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Riwayat Hidup Penulis

Trisnayanti, lahir di Cirebon pada 29 Mei 2002. Belajar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Program Studi Ilmu Komunikasi.

Terlahir sebagai anak bungsu dari 3 bersaudara. Tertarik untuk aktif dalam kegiatan sosial masyarakat. Dilihat sejak menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Lemahabang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS. Menjabat dari 2017-2019 sebagai Koordinator Seksi Bidang 8.

Nomor handphone/Whatsapp : 0895606007379

Email : trisna29yanti@gmail.com

Akun instagram : @_trisnayantii

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here