BANTENKINI.COM, KAB TANGERANG – Dalam menyambut tahun ajaran baru 2024-2025, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 12 Kabupaten Tangerang mengimplementasikan kebijakan kontroversial yang menunda pengajaran beberapa mata pelajaran kritikal. Penundaan ini diakibatkan oleh belum ditandatanganinya fakta integeritas oleh beberapa guru terkait.
Kebijakan yang diterapkan oleh kepala sekolah ini mendapatkan sorotan dan kecaman keras dari berbagai kalangan, khususnya dari para peserta didik. Seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka telah diberitahu oleh danton sekolah tentang penundaan tersebut. “Kami diberitahu bahwa selama guru belum menandatangani fakta integeritas, mereka tidak akan mendapat jadwal mengajar,” ujar siswa tersebut.
Kekhawatiran pun muncul di kalangan siswa dan orang tua, yang merasa bahwa pendidikan anak-anak mereka menjadi korban dari kebijakan yang dianggap tidak tepat. “Ini mengkhawatirkan, pendidikan anak-anak kami seolah menjadi taruhan dalam kebijakan yang tidak jelas,” keluh salah satu orang tua.
Wakil kurikulum SMKN 12 Kabupaten Tangerang mengkonfirmasi bahwa kebijakan ini memang diterapkan sebagai konsekuensi dari belum ditandatanganinya fakta integeritas oleh beberapa guru. “Ini adalah kebijakan dari kepala sekolah,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Hendi, seorang aktivis dan pengamat pendidikan, menyatakan kekecewaannya. “Ini adalah langkah mundur dalam dunia pendidikan. Seharusnya kepala sekolah menggunakan wewenangnya untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar, bukan malah sebaliknya,” tegas Hendi.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di SMKN 12 Kabupaten Tangerang dan berpotensi merusak reputasi lembaga pendidikan tersebut di mata publik. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait situasi tersebut.(Emil)