BANTENKINI.COM-PANDEGLANG–Bupati Pandeglang ,Irna Narulita mengatakan dalam melaksanakan langkah-langkah preventif terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019(covid-19)yang dilakukan diwilayahnya ,sama sekali tidak mendapat bantuan kucuran dana dari WHO(world health organization).
Tetapi semua itu dilaksanakan semata-mata sesuai dan tindak-lanjut atas Keputusan Presiden RI nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan Corona Virus desease 2019 atau covid-19 serta mengacu pada Kepmenkes RI nomor Hk.01.07/Menkes/104/2020 tentang penetapan inveksi novel Corona Virus(inveksi 2019 nCov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.
Dan upaya penanggulangannya sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten nomor :443/kep.114-huk/2020 tentang penetapan kejadian luar biasa covid-19 diwilayah Propinsi Banten dalam rangka menjaga melindungi masarakat Kabupaten Pandeglang dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran virus Corona sehingga Pemerintah Kabupaten Pandeglang pun menetapkan Surat Edaran(SE) nomor:443.2/665-bag.kesra/2020.
Demikian diungkapkan Irna usai menghadiri acara resepsi pernikahan Wakil Ketua DPRD Pandeglang,Wawan Gunawan yang telah resmi menjadi suami Gadis asal Rangkasbitung bernama Gita (juga merupakan staf pribadi Wawan Gunawan di sekretariat dewan) yang digelar di Kampus Latansa,Rangkasbitung(17 Maret 2020) Selasa siang tadi.
” Tak ada kucuran dana dari WHO lah wong kita hanyalah melaksanakan Kepres RI ,Kepmenkes dan keputusan gubernur, juga dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang pun telah menetapkan Surat Edaran keseluruh Organisasi perangkat daerah, seluruh instansi , BUMD bahkan RT maupun RW. Jadi tak ada itu kucuran dana dari WHO”ungkapnya.
Terkait dirinya datang menghadiri acara resepsi pernikahan Wawan Gunawan – Gita yang dilaksanakan di dalam sebuah gedung milik Universitas Latansa Rangkasbitung. Dirinya berkilah , hal itu semata-mata hanya sebagai tamu undangan saja.
” itu pun saya cuma sebentar disana,anda lihat sendiri, kan? ” tegasnya ,seraya memasuki mobil dinasnya dan langsung meninggalkan Kampus Latansa.
Sekedar untuk diketahui saja ,Surat Edaran(SE) bernomor 443.2/665-Bag.Kesra/2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan ditandatangani langsung oleh Irna Narulita adalah sebagai berikut :
1.seluruh warga Pendeglang agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, diberbagai tempat , menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting.
2.warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid -19 agar segera datang ke puskesmas dan menghubungi petugas dinas kesehatan Kabupaten Pandeglang.
3.menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan pemkab Pandeglang atau pihak lain yang melibatkan banyak masa.
4.meliburkan danemberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTS, LKP dan PKBM dan menghimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal sama mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2020.
5.)menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan pasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran covid-19 di Pandeglang, dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinkes kabupaten dan RSUD Berkah ,Kabupaten Pandeglang.
6. Seluruh pelayan publik pemkab Pandeglang beroperasi seperti biasa dan tetapemperhatikan upaya pencegahan covid-19.
(7).menghentikan sementara pelayanan posyandu dan pos pembinaan terpadu.
8.menghentikan sementara car free day.
(9).menginstruksikan agar seluruh instansi, perkantoran, dan tempat ibadah , terminal pool bus, travel dan tempat usaha untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Corona.
(10). menunda sementara kegiatan study tour, studi banding, kunjungan kerja dan penerimaan kunker dari pihak luar.
(11)menghimbau seluruh pasar ,pertokoan modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid 19.
(12) warga tidak belanja bahan pokok berlebihan.
(13).warga dihimbau untuk tetap tenang dan berdoa pada Tuhan Yang Maha Esa.
14.kepada seluruh organisasi perangkat daerah , BUMD kabupaten Pandeglang untuk menindak lanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tupoksinya.
15.Surat Edaran ini diinstruksikan dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona.
Terpisah Kepala Dinas Kominfo Santik Kabupaten Pandeglang,Ir.Girgi hal senada menegaskan, pemkab Pandeglang tidak menerima kucuran dana dari WHO, akan tetapi seluruh kegiatan terkait pencegahan penyebaran Covid 19 ini yang dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah akan diupayakan dan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki di instansinya masing-masing.
“Boleh jadi nanti anggarannya ditetapkan dari pergeseran APBD 2020 namun itu pun harus ada payung hukumnya dulu dan ditetapkan dengan perbup maupun keputusan bupati” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu , anggota DPRD Pandeglang dari fraksi Nasdem , Dadi Radjadi mengungkapkan , sebenarnya terkait pencegahan berbagai penyakit telah banyak disampaikan secara tertulis dalam Alquran maupun hadits Nabi Muhamad SAW.
Diantaranya bahwa kebersihan itu adalah sebagian dari iman, bahkan Nabi Muhamad sejauh-jauhnya telah berpesan pada umatnya , bahwa dikemudian hari(mendekati akhir zaman-red) akan banyak wabah penyakit . Akan tetapi umatnya tidak akan terkena ,karena mempertahankan Wudlu.
‘jadi bagi orang Islam yang senantiasa dalam keadaan wudunya gak batal , maka atas izin Allah tak akan terjangkit penyakit ,seperti conona 19 ini. Namun demikian instruksi-instruksi yang dihimbau kan pihak pemerintah pun ,ya harus kita ikuti, tokh semuanya itu demi kebaikan kita bersama”ujarnya.
(AsepWE)