BantenKini.com KOTA TANGERANG – Ditindak terus menerus dan akhirnya disegel Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP, kedai miras di Jl Suryadarma Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari akhirnya jera. Virdian sang pemilik kedai miras itu akhirnya memilih menutup tempat berdagang barang haram itu.
Kios yang selama ini dijadikan kedai miras akan dialihkontrakan oleh Virdian dan tidak menjual lagi barang yang dapat merusak akhlaq masyarakat.
“Virdian berjanji untuk tidak membuka lagi kedai miras. Ia akan menyewakan kiosnya saja kepada orang lain untuk membuka usaha lain,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada BantenKini.com usai membuka segel yang melekat di kios Virdian, Rabu 28 Agustus 2019.
Setelah disegel oleh Kalong Wewe, Kabid Gakumda Kaonang mengarahkan kepada pemilik kedai miras agar membuka usaha lain.
Pelepasan stiker segel dan gembok di kios Virdian dilakukan Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang didampingi oleh Kasi Penegakan Gakumda Tatang Sumantri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan staf Gakumda.
“Pembukaan segel tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah melakukan pertemuan dan berjanji akan mengubah usaha, tidak berjualan minuman beralkohol lagi,” jelas Kaonang.
Sebelumnya, kedai muras yamg disegel Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang itu melanggar Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam penegakan Perda dan Perwal ini, terang Kaonang, Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda konsisten serta terus-menerus agar Kota Tangerang menjadi lebih tenteram dan tertib.***
• Ateng San | Yahya Suhada