Gadis Dibawah Umur Diperkosa Rame-rame 4 Pria

0
730 views

BANTENKINI.COM-PANDEGLANG–Sungguh betapa malangnya, nasib yang menimpa Gadis belia dan masih dibawah umur berinisial Na(16), ABG(anak baru gede) warga Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang, yang malang itu masa depannya dihancurkan, dan kesuciannya terkoyak, akibat nafsu bejad ke 4 pria bejad , yang merudapaksa atau memperkosa dirinya.

Walau kini ke empat pria bejad moral tersebut
telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Pandeglang untuk diproses kasus hukumnya.
Ke 4 pria bejad itu adalah berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33).

Peristiwa pemerkosaan nan tragis tersebut berawal ketika korban diajak oleh temannya yang berinisial ER untuk menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi, yang tetap masih berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Akan tetapi entah ada urusan apa, di waktu subuh ER mengajak korban untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.

Sesampainya di kontrakan yang dituju korban melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali, namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu akhirnya korban bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.

Mengetahui korban dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuhnya jika korban (Na)tidak mau disetubuhi.
Apa daya ,dibawah ancaman sebilah golok, korban tiada berdaya sehingga peristiwa pemerkosaan pun terjadi dan dilakukan pelaku berinisial E tersebut.

Setelah pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian 3 pelaku lain juga ikut menyetubuhi korban hingga korban mengalami trauma yang mendalam.

Setelah kejadian itu korban akhirnya melaporkan para pelaku ke Mapolres Pandeglang dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar kepada wartawan mengatakkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam hari, setelah siangnya menerima laporan dari korban.

“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” kata Nandar, Selasa (10/3/2020).

Masih kata Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan yang diungkapkan korban, setelah peristiwa pemerkosaan itu terjadi, dengan perasaan remuk redam, korban masih sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku, namun ke empat pria itu tidak mengindahkan permintaan korban.

“Pelaku E kami tangkap di salah satu POM Bensin di Saketi, sedangkan tiga orang lainnya kami tangkap di rumahnya masing-masing,” terangnya.

Para pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang.

“para pelaku terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara”pungkasnya.

(AsepWE)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here