BANTENKINI.COM, TANGERANG – Di tengah kondisi pandemi covid-19, Kementerian Sosial kembali memberikan bantuan extra berupa beras 15 kg yang diberikan selama tiga bulan
Pemberian beras ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama Pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos R.I Nomor: 322 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Beras Tahun 2020
“Bulan September ini masing-masing KPM PKH menerima 30 kg beras sekaligus karena untuk alokasi Bulan Agustus dan September, sehingga nanti pada bulan Oktober, setiap KPM PKH akan menerima 15kg beras” Ungkap Yani Korcam Mekar Baru saat ditemui Pada Senin, 05/10/2020
Yani mengatakan, beras yang diterima KPM PKH Merupakan standard medium yang dikirim langsung dari BULOG
“Hari ini para KPM menerima langsung Bantuan Sosial Beras (BSB) sebagai Jaring Pengaman Sosial, dimana beras yang digunakan sebagai BSB dikirim oleh BULOG” Tutur nya
Sementara itu, Maisah salah satu KPM PKH Desa Waliwis mengucapkan terima kasih karena dirinya mendapatkan Bantuan Sosial Beras
“Alhamdulillah saya bersyukur bisa mendapatkan tambahan bantuan sosial beras, sehingga bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami” Ungkap nya