Pemolisian Masyarakat Menuju Kebiasaan Baru (New Normal) Sebagai Implementasi Bela Negara

0
444 views

Oleh Satrio Dj*

Rasa aman dan nyaman merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap orang, karena tanpa adanya rasa aman dan nyaman, maka masyarakat cenderung untuk selalu merasa khawatir dan terganggu dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari.

Masalah keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas pada dasarnya adalah masalah yang cukup ruwet, bahkan apabila tidak dipelihara dengan baik cenderung dapat meningkatkan kejahatan, baik kuantitas maupun kualitasnya. Kondisi demikian menuntut anggota Polri untuk selalu berada ditengah-tengah masyarakat dan harus selalu melakukan pembenahan dalam melaksanakan tugsnya agar dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan bagi masyarakat.

Dalam Undang-Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 ayat (1) menyebutkan, bahwa Kepolisian Negara RI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan pasal 14 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa  Polri bertugas membina  masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang undangan.

“Salah satu tantangan Polri kedepan adalah menciptakan Polri masa depan yang mampu secara terus menerus beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi, politik dan teknologi. Polri harus dapat menjadi mitra, memahami atau cocok dengan masyarakat, menjadi figur yang dipercaya sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum. Disamping itu sebagai pribadi yang dapat dijadikan panutan masyarakat dan mampu membangun simpati dan kemitraan dengan masyarakat. Polri dalam hal ini harus membangun interaksi sosial yang erat dan mesra dengan masyarakat, yaitu keberadaannya menjadi simbol persahabatan antara warga masyarakat dengan polisi,  mengedepankan dan memahami  kebutuhan adanya rasa aman dan nyaman warga masyarakat, yang lebih mengedepankan tindakan pencegahan kejahatan  (Crime Prevention)” seperti  yang pernah dikatakan DR. Kristiyo Widodo, M.Th, D.Div, Ketua (Pertama/2012-2013) Pokdarkamtibmas Resor Metro Tangerang Kota yang saat ini sebagai Dewan Kehormatan pada Organ yang sama.

DR. Kristiyo H. Widodo,. M.Th, D.Div Ketua Pertama (2012-2013) Pokdarkamtibmas Resor Metro Tangerang Kota beserta jajaran pengurus bersama Kombes Pol. Drs. Wahyu Widada., M.Phil Kapolres Metro Tangerang Kota dan jajaran, pada peringatan hari Bhayangkara ke 66 di Kota Tangerang.

Pemerintah berencana menerapkan program Polmas yang akan dimasukkan dalam paket kebijakan hukum II yang masih dalam tahap perumusan.

Dalam paket kebijakan hukum jilid II terdapat tiga fokus, yaitu

penataan regulasi,

perluasan bantuan hukum dan jaminan rasa aman.

Terkait jaminan rasa aman itulah, pemerintah akan mengembangkan Pemolisian Masyarakat (Polmas), untuk membangun sistem peringatan dini mencegah berkembangnya paham radikalisme dan terorisme.

Pengembangan polmas yang bekerja bersama Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman, merupakan sebuah paradigma baru untuk menjadikan Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Pada 26 Mei 2015, Kapolri Badrodin Haiti mencabut peraturan lama tentang Polmas, dan menerbitkan Peraturan Kapolri baru Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Dalam kegiatannya mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya serta menemukan pemecahan masalahnya.

Strateginya adalah dengan mengikutsertakan masyarakat, pemerintah dan pihak lain dalam menangkal, mencegah hingga menanggulangi masalah keamanan secara kemitraan yang setara dengan Polri. Termasuk dengan mendatangi rumah ke rumah warga (door to door) di masing-masing wilayah penugasan.

Dalam proses kemitraan ini, akan dibentuk Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM) sebagai sarana komunikasi mencari pemecahan masalah sosial. Namun, Polri memberlakukan aturan ketat terhadap FKPM.

Dalam pelaksanaannya, konsep Polmas menggunakan sejumlah prinsip seperti komunikasi intensif, kesetaraan dan kemitraan, transparansi dan akuntabilitas, partisipasi, menggunakan pendekatan personal/pribadi ketimbang formal atau birokratis, serta sikap proaktif dan lain-lain.

Beberapa indikator keberhasilan kemitraan tersebut dari aspek masyarakat, dapat dinilai dari ;

  1. meningkatnya kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasalahan di lingkungannya;
  2. berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada Polri; dan
  3. meningkatnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan pemikiran

Dalam masa transisi memasuki kebiasaan baru, agar semua kalangan meningkatkan kewaspadaan melalui komunikasi keamanan terhadap kemungkinan dan atau tindak kejahatan.

Ada hal yang perlu dikomunikasikan kepada setiap anggota masyarakat yaitu,

selain menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk menjadi mitra solid kepolisian dan juga mendorong membentuk pertahanan sipil (Hansip) dalam bentuk ronda atau komunikasi berkesinambungan / WAG.

Apabila ada informasi sekecil apapun dimiliki warga mengarah kemungkinan dugaan tindakan kejahatan, langsung masuk ke WAG mereka dan mengkomunikasikan kepada aparat Polsek setempat / Bhabinkamtibmas.

Salah satu faktor penyebab terjadinya kenaikan pada angka kejahatan, adalah karena pada masa transisi menuju kebiasaan baru atau new normal, adalah adanya aktivitas masyarakat itu sendiri yang juga meningkat, sehingga pelaku kejahatan melaksanakan aksinya pada saat yang sama.

Sebagai contoh pada awal Juni 2020, tercatat terjadi sebanyak 4.244 kasus kejahatan di seluruh Indonesia. Sementara pada minggu kedua Juni 2020, ada penambahan 1.632 kasus atau naik 38,45 persen menjadi 5.876 kasus.

Ada lima jenis kejahatan konvensional yang persentasenya naik pada pekan ke 24, sehingga hal tersebut menjadi perhatian Polri : pencurian dengan pemberatan, penggelapan, pencurian kendaraan bermotor, narkotika hingga perjudian. Persentase pencurian dengan pemberatan naik 68,61 persen, penggelapan naik 42,71 persen, pencurian kendaraan bermotor naik 98,25 persen, kejahatan narkotika naik 14,48 persen dan perjudian naik 100 persen

Dari sumber data BPBD,  pada saat ini  COVID-19 secara berangsur  mereda, walaupun demikian  peranan Polri bersama warga masyarakat adalah penting menuju fase Kebiasaan Baru (New Normal), karena apabila tidak terjaga dengan baik justru akan terjadi New COVID-19 atau timbulnya COVID-19 klaster baru yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Peranan Polri dan Warga Masyarakat mengadaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) pada esensinya adalah suatu aksi Bela Negara seperti yang dituangkan pada pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap Warga Negara wajib Bela Negara”, demikian disampaikan Tafwit Syam (David) Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bela Negara Rakyat Indonesia (GMBNRI)

Sekarang Polri sudah berusia 74 Tahun, usia yang cukup matang untuk sebuah institusi. Pada kesempatan yang baik ini perkenakan kami mengucapkan Dirgahayu Hari Bhayangkara  ke 74 Tahun 1 Juli 2020, Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif

Satrio Dj, Sekum Gerakan Masyarakat Bela Negara

Penulis: Satrio Dj, Sekum Gerakan Masyarakat Bela Negara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here