BANTENKINI.COM, JAKARTA – Jelang penutupan tahun 2020, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih belum maksimal dan masih tebang pilih, tajam ke bawah serta tumpul ke atas.
Demikian dikatakan Guru besar Ilmu hukum Universitas Taruma Negara Jakarta, Prof Dr Amad Sudiro, dalam webinar nasional catatan akhir tahun dan menatap hukum masa depan, Selasa 29 Desember 2020 di Jakarta.
Hadir dalam diskusi ini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Pengacara HAKI Petrus Loyani dan hadir secara recording Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej.
Diskusi webinar dipandu oleh penyiar radio Trijaya Network, Gaib Maruto Sigit.
Menurut Amad Sudiro, penegakan hukum ke depan harus berkeadilan dan perlu adanya pembenahan dan tata ulang baik di pusat maupun di daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharief mengatakan Indonesia telah 10 bulan mengalami masa pandemi covid-19 dan pemerintah harus menyesuaikan dengan keadaan darurat ini.
Dalam bidang penegakan hukum, Wamenkumham mengatakan ada beberapa kebijakan pemerintah dan hal ini Kementerian Hukum dan Ham, merupakan kebijakan yang kontroversi tapi rasional karena dalam keadaan darurat. “Kita arus mengambil resiko seminimal mungkin,” kata Edward.
Wamenkumham mencontohkan, keputusan kontroversi tersebut di antaranya ‘merumahkan’ napi di lembaga pemasyarakatan atau Lapas karena overcapacity. “Ini kebijakan kontroversi di tengah suasana pendemi, namun rasional,” tegas Edward.***