Bantenkini.com Lebak – Matahukum mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melakukan penyegelan atau pemberhentian operasional aktivitas pertambangan emas diiduga oleh PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ) di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Hal tersebut dikatakan Sekjen Mata hukum, Muksin Nasiir, Senin (4/12/2023)
“Kita mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melakukan pemberhentian operasional karena adanya dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang diduga berbahaya,” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Senin (4/3/2023).
Selain mendukung tentang penyegelan dan operasional PT SBJ, Matahukum juga mempertanyakan adanya dugaan bahwa Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan revisi perubahan penambangan PT SBJ. Menurut Matahukum, bila dugaan ini benar dilakukan oleh ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, maka ini adalah sebuah kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Bila benar ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan revisi penambangan emas milik PT SBJ mereka harus bertanggung jawab secara hukum. Karena ini sudah berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.” Ucap Mukhsin.
“Informasi yang kita dapat Polres dan Kodim Lebak diminta untuk mengawasi aktifitas pertambangan emas oleh Kementerian Lingkungan Hidu dan Kehutanan. Tapi, perusahaan PT SBJ tetap melakukan aktivitas tambang. Tindakan peringatan dan menegur oleh Polsek dan Koramil telah dilaksanakan sebanyak 3 kali, akan tetapi aktivitas penambangan tetap dilaksanakan.” ucap Mukhsin dengan menjelaskan tentang adanya informasi yang dia dapat dari berbagai sumber laporan masyarakat.
Ditambahkan Mukhsin, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan perubahan revisi Amdalnya. Matahukum juga dalam waktu dekat akan ke lokasi untuk melihat langsung pencemaran limbah oleh PT SBJ.
“Dalam waktu dekat saya bersama tim akan ke lokasi tambang emas milik PT SBJ di Warung Banten, Cibeber. Untuk titiiknya sudah kami kantongi lokasinya, apa benar, terjadi perubahan Amdalnya ini. Bila itu benar, akan kami laporkan pihak-pihak yang terlibat dalam revisi itu, ” tutup Mukhsin
Informasi yang diihimpun oleh Redaksi bahwa PT. SBJ terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan penyegelan dan penghentian operasional oleh Kementrian Lingkungan Hidup terkait pelanggaran pengelolaan Limbah berbahaya. Selain itu, Polres Lebak dan Kodim 0603 diminta untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.