BANTENKINI.COM, KABUPATEN TANGERANG – Peran Pendamping Desa diharapkan dapat mempercepat ketertinggalan dan kesejahteraan masyarakat desa karena pembangunan desa merupakan pondasi terhadap pembangunan daerah dan nasional,seperti halnya yang di lakukan oleh para Pendamping Lokal Desa dan (PD) Kecamatan Sepatan yang berkunjung di 7 Desa di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang pada hari Senin,(26/12/2022)
Dalam kunjungan kerjanya pendamping lokal desa berserta ( PD) Kecamatan sepatan,melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendamping Desa di wilayah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, seperti berpartisipasi dalam semua tahapan tentang pembangunan desa, mulai mengawal perencanaan, Pelaksanaan dan pelaporan.serta implementasi dan evaluasi pembangunan melalui pemberdayaan yang mengembangkan potensi, sumber daya masyarakat desa.
Supriyadi selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) mengatakan bahwa Keberadaan Pendamping Desa betul-betul sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Bukan sebagai tenaga honor, bukan tenaga yang diangkat melalui kebijakan, akan tetapi diangkat melalui konstitusi undang-undang tentang desa.
Lebih lanjut beliau menambahkan Pendamping Desa adalah orang yeng paling terdekat dengan Pemerintah Desa. Sehingga semangat dengan diterbitkannya undang-undang tentang desa dalam rangka pendampingan menghendaki dari mengawal perencanaan,pelaksanaan dan pelaporan,sampai dengan pengawasan itu berada dipundak pendamping desa.
Sementara Adi Saputra,selaku (PD) Tingkat Kecamatan Sepatan saat di konfirmasi oleh awak media, saat melaksanakan kunjungan kerja di 7 Desa di wilayah kecamatan sepatan seperti pada hari Senin 26 Desember 2022,di Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang
Disisi lain Adi Saputra juga menjelaskan bahwa tujuan Pendampingan Lokal Desa dan Pendamping Kecamatan Sepatan di setiap desa diantaranya meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif”, tegasnya
Selain itu Pendamping Lokal Desa dan (PD) Kecamatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan pada diterbitkannya undang-undang tentang desa,dalam rangka pendampingan mulai dari mengawal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sampai dengan pengawasan itu berada dipundak pendamping desa.
“Artinya karena Pemerintah Desa, bahwa desa ini dalam undang undang tersebut sudah diotonomkan dan desa berhak mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri, dengan didampingi para pendamping desa.
Ke depan di tahun 2023 ini diharapkannya, agar semua berusaha keras setidak-tidaknya meminimalisir hal-hal aparatur pemerintahan desa ini terhindar dari jeratan hukum,” pungkasnya.
Hermansyah