Minimnya Literasi dan Pengetahuan Mengenai Pajak Pada UMKM

0
197 views

Oleh: Wulan Nurdiana Sari

Dalam perekonomian Indonesia, UMKM merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan dinilai dapat bertahan di era persaingan ekonomi maupun krisis ekonomi yang melanda negara. Karenanya UMKM dianggap mampu untuk mendongkrak perekonomian negara.

Dalam mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5 % bagi pelaku usaha miko kecil dan menengah (UMKM). Aturan tersebut dituangkan dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang berlaku efektif per 1 juli 2018 (Pajak.go.id, 24/11/2022).

Berdasarkan hasil temuan lembaga riset pajak DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) mengungkapkan bahwa UMKM merupakan sarana kontribusi kepada negara, namun kontribusi UMKM terhadap PPh Final masih sangatlah rendah.

Hal tersebut dapat dilihat dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2019 di mana kontribusi PPh final UMKM sebesar Rp 7,5 triliun atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan. Riset yang dilakukan oleh DDTC FRA juga menunjukkan bahwa hingga 61% pengurus UMKM tidak menggunakan fasilitas PPh final 0,5% karena kurangnya literasi dan pengetahuan UMKM (Kompas.com, 24/11/2022).

Dengan data tersebut, menunjukkan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak menjadi 0,5% ternyata belum menjadikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk maksimal dalam berkontribusi untuk negara.

Oleh sebab itu, perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pelaku UMKM mengenai pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Sosialisasi yang dilakukan dapat dimulai dengan kewajiban perpajakan, bagaimana pajak tersebut dibayarkan dan dilaporkan, serta pentingnya pajak bagi negara dan wajib pajak.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman serta gambaran mengenai pajak dan diharapkan dapat mempengaruhi wajib pajak dalam kepatuhannya membayar pajak.***

Mahasiswa Universitas Pamulang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here