Maju Calon Bupati, Mahasiswa Gelar Demontrasi Tuntut Maesyal Rasyid Mundur dari Sekda Tangerang

0
225 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Sejumlah massa mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKM-TR) menggelar unjuk rasa menuntut Moch Maesyal Rasyid yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang untuk turun dari jabatannya, lantaran mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tangerang.

Pasalnya, Moch Maesyal Rasyid
masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dianggap melanggar kode etik dan merusak netralitas ASN .

Hal ini tertuang dalam Pasal 58 Ayat 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Koordinator aksi, Malik Abdul Aziz mengungkapkan Moch Maesyal Rasyid memiliki posisi yang cukup strategis untuk melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara dan memobilisasi masa di internal ASN dan SKPD, hal ini tentunnya dikhawatirkan akan merusak netralitas
pejabat publik.

“Mengacu pada timeline masa pencalonan Bupati, seharusnya Moch. Maesyal Rasyid tidak melakukan kampanye secara terang-terangan dengan menyebut dirinya
sebagai Calon Bupati dikarenakan dirinya masih menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda). Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar dan polemik bagi masyarakat, bagaimana bisa dirinya masih menjabat
namun sudah menyatakan diri sebagai calon bupati? Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik terhadap
status yang diemban saat ini,” ungkap Koordinator aksi, Malik Abdul Aziz. Kamis, 14 Maret 2024

Lebih lanjut Malik Abdul Aziz juga berpendapat Jika mengacu pada Undang-Undang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf C, seyogyanya untuk menghargai kode etik Pegawai Negri Sipil wajib untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Pada pasal 7 Undang-Undang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004
pun sudah dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil seharusnya wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat.

Secara faktual, jika memang dirinya ingin maju sebagai calon Bupati seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari Sekertaris Daerah (Sekda). Pada Pasal 3 huruf (2) Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai pegawai negeri sipil termasuk pengunduran diri Sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau Pilkada.

Turut dikuatkan juga pada Peraturan KPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota
dan Wakil Walikota. Peraturan KPU No 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2017 Pasal 4 Huruf U berbunyi:
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Lurah / Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan
sebagai calon.

Lebih lanjut para demonstran menilai bahwa Sekda Tangerang dengan sengaja melibatkan elemen birokrasi untuk andil dalam melakukan kampanye politik praktis di internal ASN dan SKPD Kabupaten Tangerang.

Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKM-TR), menuntut:

1. SEKDA Terbuki Melanggar UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN.
2. Mendesak PJ Bupati Untuk Berkordinasi Dengan PJ Gubernur Perihal Rekomendasi Untuk Pencopotan SEKDA Kabupaten Tangerang.
3. Ciptakan Reformasi Birokrasi Dan Good
Government Di PEMKAB Tangerang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here