Dosen Pembimbing Lapang:
Evi Dwi Wahyuni SKom MKom
Oleh: Muhammad Aprillio Martin
NIM: 201810050311041
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 15 tahun 2014 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan publik.
Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan publik. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanaan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pertama, terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayan publik.
Kedua, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintah dan korporasi yang baik.
Ketiga, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu Implementasi pelayanan publik harus dibenahi dari sistem pelayanannya,agar terwujudnya suatu kondisi pelayanan publik yang baik.
Pendelegasian wewenang atau Pelimpahan wewenang yang dimaksuddalam pasal 16 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga Negara, pimpinan kementrian, pimpinan lembaga pemerintah non kementrian, pimpinan lembaga komisi Negara atau sejenis.
Pendelegasian atau Pelimpahan wewenang dalam Kelurahan Cipete Kecamatan Pinang Kota Tangerang dalam pelayanan administrasi di Seksi Pelayanan Umum dalam mengproses pelayanan yang cepat sudah dilaksanakan dengan baik, yaitu berdasarkan pada hasil penyajian sebelumnya.
Implementasi Prinsip Pelayanan Publik Pendelegasian atau Pelimpahan wewenang dalam Kelurahan Cipete Kecamatan Pinang Kota Tangerang dalam pelayanan administrasi di Seksi Pelayanan Umum dalam memproses pelayanan yang cepat sudah dilaksanakan dengan baik.
Selama PMM (Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) ini, penulis telah mengikuti Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang dilakukan di setiap awal tahun dengan perwakilan RW. Musrembang ini mencakup kebutuhan warga RW tersebut seperti pembangunan drainase, perbaikan jalan dan pembangunan toilet bagi warga yang membutuhkan. Di Kelurahan Cipete pada Musrenbang ini diusulkan ada 10 bidang pembangun fisik.***
• Penulis Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang