Catatan BPOM, Penjualan Obat ‘Keras’ Ilegal di Kota Serang Mengalami Peningkatan

0
60 views

BANTENKINI.COM, SERANG,-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, peredaran obat obatan keras yang dijual secara Ilegal di Wilayah Kota Serang mengalami peningkatan di masa Covid Tahun ini.

Menurut catatan, di kurun waktu januari hingga bulan oktober 2020 ini, ada sebanyak 12 kasus yang saat ini tengah berjalan, bahkan sebagian telah di putuskan.

“Selama pandemi ini kasus sudah ada12 yang kita tangani, dan dari 12 orang ini, ada beberapa yang sudah ada putusannya tapi memang belum sampai kekita untuk putusannya apa,” kata Plt Kepala BPOM Banten Lintang Purba, Selasa, (20/10/2020).

Walaupun saat ini belum tahu terkait putusan dari kasus kasus tersebut, namun Lintang memastikan, jika perkara perkara yang tengah ditangani tersebut akan tetap berjalan dan di proses.

“Untuk perkaranya pasti jalan, pasti kita proses, dari senua perkara yang ada,” tegasnya.

Secara keseluruhan, terang lintang untuk di kota serang memang tidak terlalu banyak bermacam kejahatannya, tapi, memang yang banyak yang terjadi adalah penyalahgunaan obat keras, jadi obat obatan yang di jual bebas di toko Toko kosmetik, Toko jamu atau Toko makanan.

“Untuk jenisnya sendiri teman teman tahu pil kuning, pil putih atau penjual biasa sebut Heximer tanpa lebel dan sebagainya itu ilegal dan pasti isinya tidak terjamin, jadi tidak tau itu isinya apa, karna memang yang legal itu hanya di jual di apotik, ” terangnya.

Selain di jual melalui tempat penjualan warung atau toko, dengan pesatnya perkembangan teknologi yang ada, penjualan obat obatan ilegal tersebut selama pandemi ini Trennya berubah, dari para penjual banyak juga saat ini yang makukan penjualan melalui media sosial (Medsos).

“Kita saat ini, selain melakukan pengawasan langsung di lapangan juga pengawasan cyber, karna penjualan penjualan saat ini banyak melalui online, dan kita lakukan perkuatan disana, dan untuk ini, kita buatkan patroli onlinenya,” pungkasnya.(aij).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here