Atas Kekhilafan Aparat Kelurahan Panunggangan Utara, Camat Pinang Minta Maaf

0
1,025 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Lurah Panunggangan Utara, Warji menegaskan dirinya menerima warga penerima manfaat bansos dengan tangan terbuka dan senyum. Warji mengaku memperlakukan semua warga penerima bansos sama, tanpa ada pengecualian sesuai dengan persyaratan mutlak yang ditentukan.

Mengenai anggapan dirinya mengusir warga penerima bansos (BM), Lurah Panunggangan Utara Warji mengungkapkan dirinya mempersilahkan keluar warga itu karena yang bersangkutan tak memenuhi persyaratan mutlak, tidak mau mengisi formulir.

“Kalo dia tidak mengisi formulir ya ga bisa mengambil (bansos). Silahkan keluar,” ungkap Lurah Warji, Minggu petang 19 Juli 2020.

Dikatakannya, dalam penyaluran bansos itu persyaratannya sudah mutlak, tidak ada perbedaan karena profesi. “Tugas kita hanya menyalurkan bantuan dari pemerintah,” terang Warji.

Diterangkannya, ketika warga yang bersangkutan (BM) masuk ke ruangan untuk menerima bansos, oleh PSM (pekerja sosial masyarakat) yang membantu di dekat pintu masuk terlihat formulirnya belum diisi.

Lalu oleh PSM diminta agar mengisi formulir kosong yang dipegangnya. Namun warga penerima bansos itu (BM) tak mengisi formulir karena merasa sudah memiliki rekening BJB. Kemudian oleh PSM dipersilahkan untuk menghadap petugas BJB dengan membawa formulir belum diisi. Ternyata petugas BJB tidak bisa mencairkan bansos kepada BM karena formulirnya belum diisi.

Pada akhirnya, terang Warji warga itu bersedia mengisi formulir dan menerima bansos tunai dari Pemerintah Provinsi Banten Rp600 ribu.

Julia Setiawati, PSM Kelurahan Panungganan Utara yang bertugas membantu penyaluran bansos tersebut mengungkapkan dirinya memeriksa semua kelengkapan berkas penerima bansos sebelum yang bersangkutan menghadap ke petugas BJB.

“Tiap yang datang saya periksa berkasnya. Pas dia datang, ko’ ini (formulir) belum diisi? Harusnya diisi pak,” ujar Julia Setiawati kepada BM.

Namun, kata Julia, orang itu balik bertanya. “kenapa harus diisi? Kan saya sudah punya rekening BJB. Harusnya disalurkan langsung aja ke rekening,” jelas Julia menirukan ucapan BM.

Kepala Bank Jabar Banten (BJB Tangerang), Bustami menjelaskan pengisian formulir dalam penyaluran dana bansos itu adalah ketentuan dari BJB. Hal yang terjadi pada saat penyaluran bansos di Kelurahan Panunggangan Utara, menurut Bustami hanya miskomunikasi.

Sementara itu Camat Pinang Kota Tangerang, Kaonang meminta kepada kedua belah pihak persoalan tersebut sudah dianggap selesai. Kepada semua pihak agar berkenan memaafkan kekhilafan aparat Kelurahan Panungganan Utara.

“Kami mohon maaf. Kita semua manusia tidak ada yang sempurna. Kita harus berintrospeksi. Masukan ini menjadi nasihat yang cukup berarti bagi kami dalam memberikan pelayanan menjadi lebih baik,” ujar Kaonang.

“Sekali lagi, bila dianggap ada pelayanan kurang memuaskan atau kurang santun dalam melayani terhadap orang yang sedang kita layani ketika penyaluran bansos, ijinkan saya atas nama Camat Pinang, saya mohon maaf. Sangat diharapkan hal seperti itu tidak terulang kembali dan dijadikan introspkesi, kita bicara ke depan. Kami melayani 13 ribu lebih penerima bansos di wilayah Kecamatan Pinang ini, mungkin ada satu atau dua yang dianggap kurang memuaskan pelayanan kami ini, kami mohon maaf,” pungkas Camat Pinang, Kaonang.

Sempat tersiar saat penyaluran bansos uang tunai dari Provinsi Banten sedikit terjadi miskomunikasi antara salah satu warga penerima bansos dengan aparat Kelurahan Panunggangan Utara, Minggu 19 Juli 2020. ***

• A Fadhil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here