BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Jelang libur perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Walikota Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 443 1/3903 Disbudpar/2020 tentang Pengendalalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Corona Virus Disease ’19 pada Masa Liburan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah Kota Tangerang menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19.
“Surat Edaran dari Bapak Walikota Tangerang kami sosialisasikan wilayah Kecamatan Pinang, kami bagikan kepada masyarakat Kecamatan Pinang. Setiap leading sector di keramaian punya tugas dan tanggung jawab untuk mengendalikan penyebaran virus korona. Ini kasus penyebaran sedang tinggi. Wilayah Kecamatan Pinang masuk zona merah dan ini menjadi perhatian serius kita,” ungkap Camat Pinang Kaonang Rabu 23 Desember 2020.
Camat Pinang menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Pinang untuk mematuhi Surat Edaran Walikota Tangerang tersebut guna pencegahan penyebaran virus korona dengan mempnoritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian, serta dilarang melakukan kegiatan menyalakan petasan/kembang api, pawai obor, dan konvoi kendaraan bermotor (arak arakan).
Pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan tempat/kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operastonal paling lama pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.
Bagi yang melaksanakan ibadah Misa/perayaan Natal melalui daring (online) dan untuk tatap muka (offline) agar mengatur kapasitas jamaat maksimal 50% dari kapasitas gedung/ruangan. Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurang aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Tanpa kebersamaan gerak bersama, sulit mengendalikan itu semua. Maka Surat Edaran Walikota Tangerang ini patut dipatuhi. Bilamana tak mematuhi, maka Tiga Pilar siap menindak,” tegas Camat Pinang Kaonang.***
• Ateng San