BANTENKINI.COM, SERANG,-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PC Kota Serang Aksi depan Gedung Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kota Serang menuntut dicabutnya Undang – Undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja.
Dalam Aksi yang di kawal jetat oleh aparat kepolisian serta warnai dengan pembakaran Ban tersebut, mereka menuntut 4 hal yang salah satunya adalah mencabut UU Cipta Kerja.
“Kedua revisi pasal karet dan pasal – pasal yang dianggap kontroversial dan ambigu. Ketiga mengajak kembali mahasiswa dan masyarakat untuk kembali fokus untuk memperjuangkan penolakan UU Cipta kerja dan keempat nenolak segala bentuk refresifitas aparat kepolisian,” katanya Ketua PC PMII Kota Serang, Abdul Muhit Hariri kepada wartawan di Kota Serang, Jum’at (9/10/2020).
Selain itu, terang Muhit, dengan disahkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja membuat kericuhan dimana – mana, sebab kata dia, pengesahan UU tersebut membuat kontroversi.
“Kericuhan, kerusuhan dan bentrokan yang terjadi akhir akhir ini tidak lepas dari pengesahan UU Cipta Kerja,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hasan Basri yang menemui massa aksi menyatakan dukungannya terhadap apa yang menjadi tuntutan demonstrasi PMII Kota Serang tersebut.
“Kita dukung kita fasilitasi, ini kan nanti Omnibuslaw ini dia merangkum hampir 80an UU sehingga pelaksanaanya juga membutuhkan PP dan lain sebagainya masih lama, tapi memang dari substansi itu menimbulkan keresahan bagi buruh dan rakyat secara keseluruhan apalagi memang ditetapkan dimasa pandemi ini,” ungkapnya.
Oleh karena, Hasan Basri menegaskan, sebagai Wakil rakyat, dirinya berkewajiban untuk menyampaikan secara hierarki kepada provinsi untuk disampaikan ke pusat.
“Secara hierarki kita akan menyampaikan kepada provinsi dan baiknya Gubernur menyatakan seperti yang disampaikan oleh para Gubernur di provinsi lain, seperti di Sumbar kan menyerap aspirasi demonstrasi untuk disampaikan kepada pak Presiden,” terangnya.
Hasan Basri melanjutkan, untuk mencabut Omnibuslaw ada 2 cara yaitu, pertama uji materi di MK dan menerbitkan Perpu.
“Tadi yang disepakati tuntutan mereka tadi supaya Omnibuslaw ini dicabut karena itu pencabutan dua pintu itu uji materi di MK atau Presiden menerbitkan Perpu kalau ingin cepat ya Perpu kalau uji materi di MK ya berlarut larut,” tandasnya.(Aij)