Kantor BPN Kota Tangerang Didemo, KNPI Desak Usut Tuntas Mafia Tanah 

0
191 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – KNPI Kota Tangerang menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Kamis (9/10/2020). Aksi tersebut merupakan akumulasi persoalan tanah yang terjadi akibat pembebasan untuk proyek tol JORR II.

Dalam aksinya, KNPI meminta BPN Kota Tangerang segera menuntaskan kegaduhan yang disebabkan persoalan lahan. Diketahui belakangan ini banyak terjadi kegaduhan yang disebabkan oleh persoalan lahan. Dimana masyarakat menjadi resah dan juga menderita.

Seperti yang terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, misalnya. Di wilayah ini setidaknya 300 jiwa terkatung – katung akibat pembebasan lahan untuk Tol JORR II.

Kemudian, di wilayah yang berbeda yakni Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete warga juga resah akibat adanya ketidakjelasan ihwal bidang lahan yang di klaim salah satu pihak.

Kemudian ada hak warga yang belum dibayar selama 7 tahun. Mereka berharap haknya diberikan karena lahan tersebut sudah digunakan untuk proyek JORR II.

Ketua KNPI Kota Tangerang Uis Adi Dermawan mendesak BPN Kota Tangerang segera menyelesaikan kegaduhan ini. Terlebih lagi dari beberapa kasus persoalan lahan yang ada, diduga terdapat oknum yang memanfaatkan keadaan.

“Ini kan indikasi nya orang yang menggerakKan masyarakat tapi ga tau persoalan itu juga mafia (dugaan adanya mafia). Jadi tentu kami mendorong ini bisa terungkap, aspek hukumnya bisa ditempuh,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Lanjut pria yang akrab disapa Uis ini, persoalan tumpang tindih klaim atas lahan 45 hektare yang ada di Kecamatan Pinang juga harus segera diselesaikan. Penyelesaian tersebut menurutnya harus segera menjelaskan alas hak kepemilikan lahan yang sah.

“Ini kan putusan negara harus digunakan ketika ada ketidakpusasan maka harus ditempuh jalur hukum. Kenapa ga gugat, ini jangan sampai begini. Jangan sampai bilang yang di sini palsu yang di sana bilang ga punya data,” katanya.

Dengan adanya kepastian atas alas hak pastinya nanti akan menjadi sumber pemasukan juga bagi Kota Tangerang.

“Ini tanahnya 45 hektare dengan adanya status tanah maka kami harapkan bisa menjadi potensi pendapatan daerah,” kata Uis.

Uis menambahkan, jika memang terbukti adanya mafia tanah di Kota Tangerang, aparat penegakan hukum harus dengan tegas memberikan sanksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here