Papmiso Indonesia menyerahkan sertifikat halal kepada 50 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mie dan bakso Kota Tangerang. (foto: bantenkini.com/a sanusih)
BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Indonesia menyerahkan sertifikat halal kepada 50 anggota Papmiso Korwil Kota Tangerang. Penyerahan sertifikat halal itu dihadiri Ketua Papmiso Indonesia, Bambang Hariyanto di Rumah Makan Parigogo Jalan Veteran Kota Tangerang, Rabu siang 13 Desember 2023.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Ketua Papmiso Indonesia, Bambang Hariyanto menjelaskan pihaknya telah menyerahkan 500 sertifikat halal kepada para pedagang mie dan bakso sewilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Dengan adanya sertifikat halal ini Papmiso Indonesia memberi kepastian hukum atas kehalalan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) kuliner mie dan baso yang ada di Kota Tangerang.
“Memberikan kepastian kepada konsumen tidak perlu khawatir mengkonsumsi mie dan bakso karena mie dan bakso yang telah bersertifikat halal ini dipastikan sudah dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ungkap Ketua Papmiso Indonesia, Bambang Hariyanto.
Bambang berharap dengan bersertifikat halal ini kepercayaan konsumen terhadap produk mie dan bakso meningkat. Dengan telah bersertifikat halal ini mie dan bakso produk Indonesia diharapkan bisa go international.
Dijelaskan Bambang lebih lanjut, untuk wilayah Kota Tangerang ada sebanyak 2.500 pedagang mie dan bakso. Mereka itu berjualan memakai gerobak, pakai kendaraan motor, ada yang mangkal dan yang memiliki kedai. Mereka merupakan bagian penggerak roda ekonomi Kota Tangerang.
“Tentu ini pekerjaan rumah kita masih banyak. Untuk memperoleh sertifikat halal ini proses dari hulunya harus halal. Rumah pemotongan hewan harus sudah bersertifikat halal. Semua produk pendukungnya juga harus sudah memiliki sertifikat halal,” beber Bambang Hariyanto.
Dibeberkan Bambang, pemerintah memberi batas akhir sampai 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selaku wadah yang menaungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah mie serta bakso, Papmiso Indonesia berharap pada tahun depan minimal 50 persen pedagang mie bakso di Kota Tangerang telah memiliki sertifikat halal.
“Dengan memberikan sertifikat halal di zona Tangerang ini, kita sebagai pengusaha kecil menengah turut serta membangun Kota Tangerang dengan cara memberi jaminan produk-produk yang disajikan para pedagang mie bakso ini telah bersertifikat halal. Mudah-mudahan semua UMKM yang ada di Kota Tangerang bersertifikat halal.
Sementara itu salah satu pengusaha bakso, Budi menuturkan dirinya sangat berterima kasih kepada Papmiso Indonesia karena Bakso Mas Boy miliknya telah bersertifikat halal. Dirinya membuat sertifikat halal dibantu Papmiso Indonesia.
“Papmiso Indonesia sangat membantu kami para pedagang mie dan bakso di Kota Tangerang untuk pembuatan sertifikat halal. Kepada semua teman-teman pengusaha, pedagang mie dan bakso Kota Tangerang untuk membuat sertifikat halal,” ajak Budi.***
• A Sanusih