DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Terkait LKPJ Walikota Tahun 2022

0
20 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tangerang tahun 2022 di ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (27/03).

Didampingi wakil-wakilnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, memimpin jalannya paripurna sekaligus pembentukan Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022. Turut hadir para anggota DPRD Kota Tangerang, staf ahli, asisten, pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Tangerang dan Sekwan DPRD Kota Tangerang

“Untuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban kepala daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai representatif masyarakat di daerah,” ungkap Gatot.

Menurutnya, LKPJ disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Adapun LKPJ digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, lanjut Gatot, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan kepala daerah dalam menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya.

“LKPJ Kepala Daerah, kota dan Kabupaten Tahun 2022, merupakan LKPJ tahun kedua dari Wali Kota Tangerang masa jabatan tahun 2019-2024 dan sampai berakhirnya masa jabatannya, akan terdapat 2 (dua) LKPJ lagi yang akan disampaikan kepada DPRD,” terangnya.

“Berhubung tidak adanya lagi LKPJ akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja walikota dan wakil walikota diakhir masa jabatannya,” katanya menambahkan.

Kata dia, DPRD sebagai institusi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam kinerja walikota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Wali Kota Tangerang.

“Banyak indikator dan variabel digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja walikota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah, di antaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Capaian kinerja tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di lapangan.

“Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut,” tandasnya

Adapun 11 sasaran pembangunan Pemerintah Kota Tangerang tahun 2022 tersebut, di antaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik, transportasi, permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, investasi daerah, ekonomi dan penurunan angka kemiskinan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan pengambilan keputusan atas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here