Razia Toko Obat Ilegal, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan Petugas

0
318 views

BANTENKINI.COM, KAB TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sepatan melakukan pendampingan pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di wilayah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang pada rabu (16/08/2022).

Sementara Nandar Sunandar selaku pelaksanan seksi trantib Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pada hari ini,Selasa 16 Agustus 2022, yang di laksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang Puskesmas Sepatan,Sat Pol.PP Pemerintah Desa,yang selalu berkoordinasi dengan babinsa dan Babinkantibmas dalam menindak penyebaran,obat – obatan terlarang (OOT) yang dijual bebas oleh para pelaku usaha berkedok toko obat di wilayah kecamatan sepatan Kabupaten Tangerang.

Tim gabungan yang dilaksanakan Sat Pol PP kecamatan sepatan bersama Loka POM ( BPOM Kabupaten Tangerang ) terkait peredaran OOT di toko toko obat dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,kami dari Tim Satpol PP Kecamatan sepatan mendampingi Tim dari Loka POM menggeledah toko obat yang berada di alamat di Jalan Raya Mauk km 12 tepatnya di Kampung Kosambi RT/RW 002 / 002 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tim telah menemukan obat keras yang dijual oleh toko obat tersebut tanpa izin diantaranya,sebanyak 1.713 tablet obat berjenis tramadol,1.933 butir obat berjenis Heximer dan 26 tablet obat berjenis merlopam barang bukti langsung diamankan oleh BPOM.

Lebih lanjut Nandar Sunandar selaku pelaksana seksi trantib kecamatan sepatan menambahkan tujuan pemeriksaan ke toko obat untuk mengetahui semua toko-toko obat yang tidak berizin yang diduga ada penjualan tramadol sama hexymer di wilayah kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

“Karena pembeli obat-obatan itu mayoritas anak-anak muda.obat dijual dengan mudah tanpa resep dokter.yang dapat merusak generasi muda kita kalau masih peredaran obat seperti itu masih banyak di wilayah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang” Ujarnya

Terpantau di lokasi Tim gabungan pun akhirnya menyegel tempat usaha tersebut toko obat itu juga akan ditutup jika terbukti tidak berizin,kami akan berikan tindak tegas dengan menutup toko tersebut jika terbukti tidak memiliki izin, karena toko itu harus ada izin dari Dinkes, apoteker, dan juga BPOM,” jelasnya.

Kami Sat Pol PP Kecamatan Sepatan mengajak,masyarakat dan aparat terkait mari kita bersama membasmi penyakit masyarakat yang ada di lingkungan kita, khusus nya di wilayah Kecamatan Sepatan ini biar terhindar dari segala bentuk peredaran obat – obatan terlarang ( OOT ) yang berbahaya bagi kita dan generasi muda,”Pungkasnya.(Hermansyah )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here