Kembali Sidak Pasar, KBP Zain Dwi Nugroho Minta Pedagang Jual Migor Sesuai HET

0
24 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Pastikan pedagang jual minyak goreng (Migor) curah sesuai Ketentuan pemerintah, selama 3 hari kemarin, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang terus melakukan sidak pasar – pasar.

Sidak dilakukan di pasar Ramadhani Jalan M. Toha Kelurahan Pabuaran Tumpeng kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Rabu, (25/5).

Hari ini, Kamis (26/5/2022) Kapolres memantau pasar Sukowati di wilayah Ciledug, masih didapati penjual di pasar tersebut menjual dengan harga Rp. 18 ribu hingga Rp. 19 ribu/kilo.

Kepada pedagang yang ditemuinya Zain meminta untuk dapat menjual Migor sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai aturan pemerintah Rp. 14 ribu.

“Masih bervariasi untuk harga, alasan pedagang mereka membeli dari agen ada yang Rp. 15 ribu dan Rp. 16 ribu jual kembali Rp. 18 ribu hingga Rp. 19 ribu,” kata Dia.

Atas temuan tersebut Kapolres mengaku telah meninta jajarannya pada Satuan Reserse kriminal dan para Kapolsek dibantu Disperindag Kota Tangerang, agar terus berkoordinasi, menekan harga minyak goreng curah tetap stabil dan tidak melebihi harga yang ditetapkan Pemerintah.

“Kami akan terus berkoordinasi agar harga minyak goreng curah di pasar – pasar tradisional maupun modern di jual sesuai harga eceran tertinggi ketentuan pemerintah,” tandas Zain. (Ayu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here