BANTENKINI.COM, TANGERANG – Warga perumahan Taman Royal yang tergabung dalam komunitas FORCAMES (Forum Komunikasi Cempaka, Albasia, Mahagoni, Edelwes), Cipondoh mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang untuk mengadu dalam sengketa masalah tanah yang dihuninya terhadap Developer PT Cahaya Baru Raya Realty (PT CBRR). Kamis (25/7/2019).
Firdaus, Ketua FORCAMES ketika ditemui di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang mengatakan, “Kehadiran kami ini untuk yang kedua kalinya di Gedung DPRD Kota Tangerang, dan kami melihat dari hasil perundingan yang pertama menghasilkan 8 poin kesepakatan dan baru satu yg dilakukan itu saja tidak signifikan.”
“Dan untuk kedatangan kali ini kami membawa 5 tuntutan yaitu 1. Pailitkan PT. CBRR (PT Cahaya Baru Raya Realty), 2. Sita Asset-assetnya dan dibayarkan kepada konsumen yang telah lama menjadi korban bisnis pengembangannya, 3. Berikan hal warga seperti AJB. SERTIFIKAT Dll, 4. Kembalikan jalan Cempaka yang telah dilongsorkan, dirusak, dan dihilangkan oleh pengembang, 5. Bapak Ir. H. Musyanif sebagai pemilik harus bertanggungjawab secara moral maupun hukum atas semua kerugian yang diderita warga dengan memulihkan hak-hak atas tanah, jalan, apartemen, maupun unit kios pasar yang telah dibeli,” tambah Firdaus.
“Di sini jika memang tidak ada hasil juga kami bersama warga bersepakat akan menyegel Hotel Allium yang nota bene milik Bapak Ir. H. Musyanif sampai ada titik terang,” imbuhnya lagi.
Di tempat yang sama Ir. Turidi Susanto, Ketua Komisi IV menegaskan, “ini yang kedua kalinya, mereka kita fasilitasi pertemuan antara Pihak PT. CBRR, Bank MAYAPADA, dan Dinas PERKIM Kota Tangerang. Semoga saja ada solusi dari pertemuan ini.” Kata Turidi.
Ketika ditanya terkait ancaman warga tentang rencana penyegelan Hotel Allium, Ir. Turidi mengatakan, “bahwa itu hak warga atau masyarakat, karena kami adalah wakil rakyat. Tanggung jawab kami sudah menerima aspirasi warga dan jika warga meluapkan emosi nya itu di luar wewenang kami,” tambah Turidi