Kejati Banten Masih Dalami Otak Pelaku Korupsi Genset RSUD Banten

0
194 views

BANTENKINI.COM, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih terus dalami untuk menyeret otak pelaku korupsi pengadaan genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 jilid II.

Kendati hanya tinggal menjalankan apa yang sudah disebutkan dalam amar putusan hakim pada tiga terpidana dulu, namun hingga sekarang Kejati belum juga berani untuk menyeret tiga orang yaitu, Sri Mulyati, Akhrul Aprianto dan Hartati Andarsih yang sudah terang benderang disebut sebagai orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait kasus Genset jilid II.

“Pokonya kita akan selesaikan masalah itu, yang jelas tadi itu, ada kendala kita yang belum bisa kita selesaikan nanti, kalau bisa kita atasi ya kita akan atasi semua,” kata Sunarko usai Konfrensi Pres Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 Di Kejati Banten, Selasa, (21/07/2020).

Dikatakan Sunarko, dalam kasus Genset Jilid II ini tidak ditemukan kerugian Negara, namun masih ada yang dimintai pertanggung jawaban.

“Untuk kerugian negara dalam kasus genset ini sudah dikembalikan kan, tidak ada, makanya nanti kedepannya kita libat perkembangannya, kalau kerugian tidak ada, tapi yang dimintai pertanggung jawaban kan masih ada,” ungkapnya.

Untuk itu, Sunarko mengaku akan melakukan pembicaraan dengan Tim,
karna tidak serta merta kerugian bisa menghentikan.

“Nanti kita akan bicarakan dengan tim,
karna memang tidak serta merta kerugaian bisa menghentikan, jadi bisa juga dihentikan tapi bisa juga diteruskan, tidak menutup kemungkinan,”jelasnya.

Makanya, lanjut Sunarko, itu masih didalami, belum selesai.

“Untuk tersangka sementara masih tiga, sesuai dengan amar putusan itu, belum ada penambahan atau pengurangan,” ungkapnya.

Namun, terang Sunarko Karna kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, untuk jumlah tersangka, bisa berkurang bisa juga bertambah.

“Nantinya bisa juga berkurang dan bertambah untuk tersangkanya, namanya juga penyidikan kan, jadi sementara ini masih tiga dari hasil keputusan pengadilan itu, “terangnya.

Terkait lamanya proses penanganan kasus Genset Jilid II yang hingga memakan waktu enam bulan sejak adanya amar putusan dari pengadilan negeri Serang, Sunarko menerangkan bahwa dalam setiap pemeriksaan itu pasti ada kesulitan, terutama dalam masa pandemi Covid 19 saat ini.

“Kalau terkait kesulitan, dalam setiap pemeriksaan itu pasti ada, karna mereka yang lain kan sudah di tahan, untuk masuk LP sekarang sulitnya, sejak covid ini, dan aturan mereka pun batasi pemeriksaannya. itulah, tahanan ajah ga boleh masuk kan, apalagi kita yang memeriksa didalam, “tuturnya.

langkah kejati kedepan lanjut Sunarko, dalam kasus genset jilidII ini akan perdalam dan pemanggilan saksi saksi dahulu, intinya lihat nanti mana pihak pihak yang nanti terlibat nanti akan dilakukan pemanggilan

“Kalau jumlah saksi hingga saat ini yang telah kita lakukan pemanggilan tidak tau persis, karna banyak, pokonya kita lihat nanti mana pihak pihak yang nanti terlibat nanti akan kita panggil, yang pasti terkait tersangka itu kita belum tau nanti akan berkurang atau bertambah nantinya, dan apakah dengan pengembalian uang kerugian negara itu bisa selesai atau tidak kita belum tau saat ini kita masih terus lakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara Dadang Handayani, kuasa hukum ketiga terpidana pengadaan genset RSUD Banten, yaitu dr Sigit Wardaja, Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi ketika dikonfirmasi mengaku heran atas sikap Adpisus yang menyoal tentang tidak adanya kerugian keuangan negara.

“Ini kan lucu, ko ngomong kerugian keuangan negara, nah di perkara genset jilid satupun memang tidak ada kerugian keuangan negara, akan tetapi penyidik berargument pengembalian kerugian tidak menghilangkan sisi pidananya, ya masuk lah ini itu barang,” tukasnya.

Dikatakan Dadang, jika penegakan hukum masih menggunakan pola seperti ini, atau dengan cara tebang pilih, maka dia mengingatkan bahwa masyarakat sudah cerdas dan melek hukum sehingga jika ini diabaikan maka masyarakat dipastikan akan ramai-ramai untuk menagih janji kejati yang akan menuntaskan kasus genset jilid II.

“Ini kan soal keseriusan kawan-kawan penyidik Kejati, apakah berselera untuk menjalankan putusan pengadilan, kan kalian semua sudah mengetahui bunyi amar putusannya seperti apa, ga usah berbelit-belit. Nah tiga terpidana genset jilid I saja sudah selesai menjalani masa pemidanaan, ko ketiga orang yang sudah terang benderang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya masih belum disentuh juga, dimana rasa keadilannya,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan terhadap tiga terdakwa yaitu dr Sigit Wardaja, Adit Hirda dan Endi Suhendi, hakim sepakat bahwa mantan wadir RSUD Arul Aprianto, koorinator PPTK merangkap Kabag Umum, Sri Mulyati dan PPTK Hartati Andarsih ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengadaan genset di RSUD Banten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here