Kapolsek Sepatan : Sambangi Pelajar SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang

0
231 views

BANTENKINI.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Tangerang sudah mulai diberlakukan. Sebagai upaya pencegahan, polisi membuat strategi. Salah satunya mendatangi sekolah untuk memberikan imbauan penting tentang kamtibmas kepada para pelajar.

Seperti yang dilakukan Kapolsek Sepatan AKP Suyatno,SH, MH, yang melaksanakan himbauan kamtibmas kepada para pelajar SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang, serta seluruh dewan guru dan staf pengajar.

“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan dan memberikan imbauan kepada siswa siswi SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang agar para siswa siswi fokus untuk belajar demi masa depan dan membanggakan kedua orang tua,” ujar AKP. Suyatno, SH, SM kepada Awak Media usai kegiatan.

Kapolsek juga menjelaskan, dalam giat itu Polisi mengimbau para siswa agar selesai kegiatan belajar di sekolah langsung pulang ke rumah.

“Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi karena akan merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” katanya.

Selain itu, Kapolsek Sepatan juga mengimbau pelajar agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas.

“Siswa agar segera melaporkan kepada Satgas Pelajar, Dewan Guru atau Polsek Sepatan apabila menemukan kegiatan yang negatif,” tandasnya.

Kedatangan kami ke sini untuk melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan hukum dalam rangka sedang maraknya aksi tawuran antar pelajar dan minum-minuman keras di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota

“Sebelum Bulan Suci Ramadhan dan Seterusnya kami Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, selalu memberikan himbauan kepada siswa siswi agar jangan sampai ikut-ikutan tawuran, minum-minum keras (Miras) yang bisa merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Sekitar beberapa hari yang lalu ada kejadian tawuran di Teluk Naga yang mengakibatkan ada korban sampai meninggal dunia, adik-adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antar pelajar di wilayah hukum polsek sepatan mari sama-sama kita hilangkan tawuran pelajar dan hilangkan minum-minuman keras (Miras).

“Barang siapa yang mengikuti minum-minum keras atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan 7 tahun penjara dengan pasal 2 UU Darurat No.12, Tahun 1951,” tegasnya.

Seluruh masyarakat di Indonesia ini sama kedudukannya di mata hukum, Kata siapa anak sekolah tidak bisa dipidanakan, anak sekolah juga bisa dipidanakan kalau sudah masuk dalam unsur pidananya yang sesuai dengan hukum perlindungan anak, saya sangat miris sekali bila anak-anak sekolah ikut minum-minum keras atau tawuran karena orang tua kalian ini di rumah mengharapkan anak – anaknya bisa belajar di sekolahnya dengan baik,berprestasi dan membanggakan orangtuanya.

“Bilamana ada keluhan atau ada masalah kamtibmas silahkan adik-adik bisa koordinasikan dengan saya atau kepada anggota polsek sepatan. Semoga adik-adik SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang, ini bisa menjadi anak yang berprestasi, membanggakan orangtua, agama, dan negara.” pungkasnya. (Ahyar/Siti Aromah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here