DPRD Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum

0
10 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG– Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kerjasama antara DPRD Kota Tangerang dengan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (18/7/23).

Kerjasama ini terkait bantuan pengamanan dan pembentukan produk hukum di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.

Dalam kesempatannya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Kota Tangerang yang telah membuat suatu terobosan mengenai kerjasama dalam bantuan pengamanan dan pembentukan produk hukum tersebut.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Tangerang, semoga dapat meningkatkan kerjasama antara DPRD kota Tangerang dengan Polres Metro tangerang Kota, yang selama ini sudah berjalan” ucap Zain.

Dalam isi nota kesepahaman ini ada beberapa Point yang menjadi pembahasan dalam paripurna yang digelar. antara lain adanya pertukaran data informasi, bantuan pengamanan, kemudian pembuatan produk hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) dan beberapa kegiatan lain yang telah disepakati.

“Semoga dengan ditandatangani MOU ini akan tercapai harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Menghasilkan pruduk Hukum yang dapat mengimbangi dinamika perkembangan di masyarakat serta mendapatkan legitimasi hukum dari masyarakat Luas,” kata Zain.

Pembacaan nota kesepahaman antara DPRD Kota Tangerang dengan Polres Metro Tangerang Kota tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Kosasih ditandatangani Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Kosasih mengatakan, MoU dengan Polres Metro Tangerang Kota adalah kerjasama dalam bentuk pengamanan serta pembentukan produk hukum (Perda).

Kosasih menyatakan, DPRD Kota Tangerang disebut sebagai Pihak Pertama, selanjutnya Polres Metro Tangerang Kota sebagai Pihak Kedua. MoU berlangsung selama dua tahun dan atau dapat diperpanjang.

“MoU ini diharapkan membawa kondusifitas khususnya di lembaga DPRD Kota Tangerang. Sementara terkait pembentukan produk hukum yang akan melibatkan jajaran kepolisian juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja DPRD yang lebih baik lagi,” tandasnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota dan jajaranya, oleh karena MoU sebagai bentuk kemitraan di antara dua lembaga demi mewujudkan sinergitas dalam menjaga kondusifitas masyarakat Kota Tangerang.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here