Dianggap Sudah Tidak Relevan, DPR RI Fraksi PAN Minta UU Lansia Direvisi

0
55 views

BANTENKINI.COM, SERANG,-Orang Lanjut Usia (Lansia) di Indonesia belum terlayani dengan baik, termasuk juga dengan masalah hak-haknya, ada sebanyak 17 hak lansia belum banyak terpenuhi.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto pada awak media di halaman Puspemkot Serang, rabu, (11/11/2020).

“Diantara yang 17 itu Misalnya, dari sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang mall aja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum,”ucanya.

Maka dari itu, dalam kunjunganya ke Pemkot Serang pada hari ini dirinya membahas tentang rancangan undang-undang (UU) lanjut usia (lansia), karna menurut Yandri UU tersebut sangat berbeda dengan kemajuan teknologi, perkembangan kehidupan sosial yang semisal dari sisi umur dan lainnya dan.iti harus ada Revisi.

“Misal dari sisi umur, dari uu itu disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Apakah tidak sesuaikan, misalkan Dinsos memakai yang dapat bantuan lansia itu 70 tahun, haji 75 tahun,” jelasnya.

Makanya, dalam revisi nanti dirinya akan mengatur hak lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih, hak kerja karena jangan sampai dalam uu tersebut residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna.

“Nah kita tidak mau, jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan akan lansia juga. Kami tidak mau. Makanya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan uu yang akan kami selesaikan tahun 2021,” ungkapnya.

Sedangkan untuk manfaatnya, Yandi menyebutkan, hak-hak lansia itu adalah semacam kepastian dari hak hidup, sarana prasarana, hak politik, hak hukum.

“Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua. Makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menterlantarkan orang tua. Itu wacana belum ada kata pasti, tapi ini penting untuk kita bahas karena jangan sampai tren anak usir orang tua menjadi budaya indonesia.” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here