BantenKini.com Lebak – Puluhan tahun tak ada kejelasan, permasalahan tanah yang dialami warga tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten menuai beragam permasalahan. Bahkan, ada warga di tiga desa, yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam alami gangguan jiwa.
Kabar buruk itu disampaikan Muhamad Jakri (40) salah seorang warga Desa Muara. Diungkapkannya, ratusan warga kini mengalami trauma lantaran puluhan hektar tanah milik warga yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT P diplot diduga tanpa ada konpensasi atau proses jual beli.
Bahkan kata Jakri, ada beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa karena dipaksa untuk menjual tanahnya. Proses perambilan HGU (Hak Guna Usaha) yang dilakukan oleh PT P belum selesai mereka lakukan, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diduga diambil secara paksa,” ungkap Muhamad Jakri pada Rabu (2/2/2022).
Peristiwa tersebut diungkapkan Jakri berawal dari kehadiran PT P di Wanasalam sekitar tahun 1993. Ketika itu, perusahaan menyampaikan akan berinvestasi dengan membangun tambak udang dan akan mempekerjakan masyarakat setempat.
“Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang PT P tersebut nggak pernah ada aktifitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Mereka ada akifitas dari lima tahun tersebut, tapi hanya menghancur-hancurkan pohon yang ada di sana,” ungkap Jakri.
“Setalah lima tahun sampai sekarang nggak ada aktifitas perusahaan. Tahun tersebut benar-benar menjadi sejarah kelam warga Desa Muara yang memang kerap kali diintimidasi oleh perusahaan agar tanahnya bisa di sewa oleh PT P,” tambah Jakri.
Sejak tahun 1998, lanjutnya, aktivitas perusahaan tidak terlihat hingga saat ini. Namun, persoalan yang terjadi di wilayahnya masih belum usai, sebab tanah milik warga belum diselesaikan.
“Tahun 2018 HGU PT P telah selesai dan mereka akan memperpanjang HGU tersebut di BPN, tapi persoalan yang ada di masyarakat Wanasalam belum selesai, mereka belum menyelesaikan persoalan warga,” jelas Jakri.
“Bahkan ratusan hektar tanah warga diplot masuk ke dalam HGU PT P, tapi tak ada proses jual beli atau proses sewa menyewa,” ungkap Jakri.
Hal senada disampaikan Endang, mantan Kepala Desa Muara. Disebutkannya ada sekitar 201 Hektar tanah di Desa Muara yang masuk ke dalam HGU PT P.
“Jadi tanah di tiga Desa yang ada di Wanasalam banyak dicaplok dan dikuasai oleh PT P tanpa adanya proses pembelian atau sewa dengan masyarakat yang dari dulu menguasainya. Intinya warga di sini minta BPN agar menyelesaikan persoalan pencaplokan tanah di Wanasalam,” tutur Endang.
Endang tak memungkiri banyak warga di desanya yang mengalami gangguan jiwa akibat diintimidasi agar menjual tanahnya ke PT P. Kata Endang, masyarakat yang ada di tiga desa tersebut geram dengan kondisi saat ini.
Endang berharap BPN bisa hadir dalam penyelesaian persoalan pencaplokan tanah milik warga yang dikuasai oleh PT P dengan cara pemaksaan.
“Intinya warga tak anti pembangunan dan investasi, kalau memang mau diperpanjang atau dikuasai lagi oleh PT P, saya berharap persoalan dengan warga diselesaikan, tentunya BPN juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat,” terang Endang.
Terkait permasalahan yang dialami warga, Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Ruby Rubijaya mengaku akan melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, dirinya belum dapat menanggapi polemik yang terjadi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
“Saya cek dulu ya, terimakasih informasinya,” ungkap Ruby Rubijaya dihubungi pada Rabu (2/2).