BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Masyarakat yang berada di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menyerahkan surat keberatan terkait jalan yang diduga ditutup oleh pihak tertentu ke DPRD Kota Tangerang, Selasa (24/01/2023).
Surat keberatan itu diserahkan salah seorang warga bernama Aspura dan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyah Putra, di ruang kerjanya.
Jalan tersebut merupakan penghubung antara dua kampung. “Intinya hari ini menyampaikan surat keberatan warga ke DPRD, walikota, dan wakil, untuk mencari solusi jalan yang ditutup oleh pengembang. Dari dewan langsung bertemu dengan Wakil Ketua III, dan untuk walikota dan wakil itu di Bagian Umum,” ujar Aspura.
Dirinya menjelaskan, dalam keluhannya itu, pihaknya juga melampirkan sejumlah berkas berupa foto-foto lokasi dan juga kronologi upaya mediasi yang dilakukan oleh pengembang namun tidak ada titik temu. Dan juga, kata dia, terdapat ratusan tanda tangan yang dilakukan oleh warga dari dua kampung yakni Sangereng dan Panunggangan Barat.
“Makanya kami datang ke DPRD agar mencari keadilan ketika ada penyerobotan oleh oknum maupun lainnya untuk di tujukan kalau memang ada keabsahan secara khusus tentang peraturan hukumnya. Karena yang kami tahu jalan itu jalan yang sudah diberikan oleh para leluhur terdahulu dan selokan air. Karena sepengetahuan kami jalan itu tidak kepemilikan secara pribadi ataupun kelompok,” paparnya.
“Intinya minta audiensi minta kejelasan tentang sertifikat SHGB yang ditimbulkan oleh pihak terkait. Pada dasarnya kami ingin menanyakan dulu jalan sebenarnya, kalaupun itu sudah termasuk setelah paling tidak ada pengganti dari pihak pengembang ke masyarakat, nah ini sama sekali tidak ada,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan mengatakan,, dirinya menyebut akan memanggil pihak yang dimaksud. Namun, kata dia, pihaknya belum dapat membenarkan sepenuhnya, maka dari itu akan dilakukan pemanggilan untuk mempertemukan antar warga dengan pengembang.
“Kalau hanya bersandar dari informasi warga, saya membenarkan, tapi, kan belum dari pihak yang lain, sehingga saya tidak bisa mengklaim kebenaran seutuhnya. Tapi karena penyampaian yang warga berikan tepat, masuk akal, terstruktur dan ada aturan yang juga disambut, saya terima,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut, kata dia, akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mencari kebenaran agar kedua belah pihak dapat saling menerima. “Kita terima surat, kemudian akan di disposisi ke komisi terkait, lalu akan diagendakan pertemuan mediasi dengan kedua belah pihak. Kita akan buka-bukan, mencari solusi dari ini semua,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti dengan adanya paving blok dan juga Penerangan Jalan Umum (PJU) yang masuk dalam program kampung terang tahun anggaran (TA) 2016 yang berada di lokasi. Menurutnya, tidak boleh ada sepeserpun pembangunan oleh Pemkot Tangerang di atas lahan atau tanah milik orang lain.
“Saya dengar dari warga sudah ada pembangunan yang hadir, yaitu jalan dengan PJU. Artinya, ya, memang ini tanah Pemkot. Kan, APBD tidak boleh mampir di tanah yang bukan milik Pemkot. Satu rupiah pun tidak boleh. Dengan adanya konblok dan PJU, menggambarkan bahwa ini adalah tanah pemerintah, sehingga kalau tahannya, pemerintah seharusnya berpihak kepada masyarakat,” paparnya.
“Tiba-tiba ada yang mengklaim, nah, itu yang perlu ditelusuri. Kok, bisa pembangunan yang sudah hadir dari 2016 dan, saat ini dibangun oleh pengembang yang diakui tanah pengembang,” sambungnya.
Tengku juga mengimbau agar masyarakat ikuti aturan secara undang-undang yang berlaku dan ikuti semua proses. Dirinya menambahkan, pihak pengembang seharusnya menghentikan kegiatan di lapangan. “Semestinya pengembang menghentikan terlebih dahulu kegiatan karena ada riak-riak di lapangan. Dan mudah-mudahan kalau pengembang sudah tahu ini sudah sampai di DPRD seharusnya dihentikan, lalu bersama-sama mencari jalan keluar,” pungkasnya.(Herman)