Ulama Apresiasi Satpol PP Kota Tangerang Segel Kedai Miras

0
157 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Penyegelan kedai miras yang telah beberapa kali terkena tindakan penegakan dan penyitaan oleh Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang langkah tepat untuk memberi efek jera kepada para pelanggar Perda 7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Penyegelan tersebut berdampak positif, yakni para pemilik kedai kini berhenti menjual miras dan beralih ke komoditas lain yang tidak melanggar Perda.

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Drs H Chaerudin menegaskan hal tersebut, Minggu 15 September 2019. Dampak mengkonsumsi miras, ungkap Chaerudin dapat menimbulkan kejahatan bagi yang meminumnya. Banyak kasus kejahatan yang diawali mengkonsumsi miras pelakunya.

Dikatakannya, dirinya sangat mengapresiasi terhadap penegakan Perda 7/2005 ini dengan langkah pamungkas tindakan penyegelan kedai oleh Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Ia juga mendorong Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang untuk terus menerus melakukan tindakan penegakan terhadap pihak yang membangkang terhadap Perda.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan Tim Kalong Wewe melakukan pembukaan segel toko jamu yang kedapatan menjual miras, Jumat 13 September 2019. Segel yang dibuka Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP itu kios jamu di Jalan Sasmita Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

“Saat di lokasi Tim Kalong Wewe didampingi oleh Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubungan Antar Lembaga Ahmad Payumi dan staf Bidang Gakumda Satpol PP. Pembukaan segel tersebut dikarenakan pemilik kedai sudah dilakukan pertemuan atau rapat, berjanji akan mengubah usaha dan tidak akan berjualan minuman beralkohol. Surat pernyataan bermaterai dengan saksi RT/RW, pihak Kelurahan Gerendeng dan Kecamatan Karawaci,” papar Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang.

Dijelaskan Kaonang, kios yang dibuka segel tersebut sebelumnya melanggar Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda terus-menerus serta konsisten melakukan penegakan Perda dan Perwal agar Kota Tangerang lebih tertib dan aman.

“Kami sudah mengarahkan kepada pemilik kedai jamu agar membuka usaha lain. Pemilik kios bersedia untuk tidak membuka kedai jamu dan miras lagi. Ini yang kelima warung miras berkedok jamu yang telah disegel dan bisa di buka setelah bersedia mengeluarkan seluruh dagangannya disaksikan RT/RW setempat dan pihak kelurahan,” terang Kaonang.

Sesuai standar operasinal prosedur, sambung Kaonang bila sudah disidang Tipiring sebanyak dua kali dan berkekuatan hukum tetap namun masih membandel menjual miras, maka dilakukan penindakan penyegelan. Menurut Kaonang, tindakan ini inovasi baru dari Gakumda Satpol PP. Salah satu yang disegel kini telah berubah fungsi adalah kedai miras di Jurumudi Kecamatan Benda, sekarang berubah jual mie bakso. Ini perlu suport seluruh elemen masyarakat sekota Tangerang.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here