BANTENKINI.COM, SERANG – Perda nomor 7 tahun 2008 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, pariwisata, komunikasi dan Informasi telah mengamanatkan Pemkot Serang untuk mengatur trayek angkutan kota (Angkot).
Dalam perda tersebut dijelaskan pada Bab III bagian kesatu tentang tatanan tranportasi lokal pada pasal 3 disebutkan untuk memberikan arah yang jelas tentang transportasi yang ingin dicapai maka Pemda Wajib menyusun tatanan transportasi lokal yang ditetapkan Perda.
Namun pantauan Awak media di lapangan angkot kota Serang masih menarik penumpang sesuai pesanan kemana tujuan dari penumpang bukan sesuai trayek yang telah ditetapkan.
Salah satu pengguna jasa angkutan Susan menuturkan, akibat trayek angkutan yang acak-acakan yang menjadi korban ada penumpang itu sendiri.
Dia mencontohkan saat hendak pergi ke Ciceri dari Kebon Jahe namun tiba-tiba di tengah perjalanan ada tiga penumpang yang hendak ke Pasar Rau maka otomatis penumpang menuju Ciceri akan diturunkan di tengah jalan.
“Yah biasanya memang kaya gitu,” ujarnya Selasa (4/2).
Sementara itu salah satu Sopir Angkot Kota Serang Tarmidi mengatakan dirinya mengakui sering menaikturunkan penumpang di pinggir jalan karena terpaksa sebab tidak ada aturan yang jelas.
“Ada yang ke royal, kebon jahe, ada ke Rau, biasanya sopir kalau banyak penumpang misal ke Rau, yang ke Ciceri yang satu itu dioper,” katanya.
Dituturkan Tarmidi, kalau sopir angkot sendiri pengennya ada yang mengatur soal trayek tersebut biar angkot mobil Cilegon masuk ke terminal Kepandean, mobil dari Pandeglang masuk ke terminal Cipocok.
“Kalau sekarang kan mobil Pandeglang masuk ke Rau Ciomas masuk ke Rau, angkot kotanya gak kebagian penumpang. Kalau sopir luar kota masuk ke terminal kan jadi sopir angkot kota kebagian rezeki,” katanya.
“Kasian mobil angkot kotanya bukan apa-apa jadi harus muter-muter mobil kota nya. Kalau ada angkutan jelas kan semua kebagian rezeki,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Angkot Pada Dishub Kota Serang Bambang Guwartika menuturkan sebenarnya kalau trayek itu tidak acak-acakan sebab setiap angkot sudah ada nomor trayeknya.
“Yang bikin acak-acakan itu kayaknya supirnya dan penumpangnya. Soalnya si penumpang pengennya lebih efisien lebih murah lebih cepat capai tujuan, misalnya ada yang naik dua terus ada yang naik tiga orang maka yang dua diturunkan,” ujarnya.
“Jadi antara penumpang dan pengemudinya gitu pengemudinya semau dia penumpangnya juga semua dia pengen ke mana dia dianterin,” katanya menambahkan.
Sementara itu dikatakan Bambang soal angkot dari luar kota yang masuk ke kota Serang dan tidak masuk terminal yang sudah disediakan itu merupakan kewenangan Provinsi Banten.
“Kalau masalah angkot yang dari luar itu kan masuknya antar kota dalam provinsi (AKDP) L jalan provinsi, itu kewenangannya ada di provinsi karena antar kota antar kabupaten,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten untuk melakukan penertiban angkot luar yang masuk ke Kota Serang.
“Kita hanya bisa mengarahkan dari misal Angkot Pandeglang dan Ciomas itu belok ke terminal tipe c Cipocok, begitu pun angkot dari Cilegon masuk ke terminal kepandean,” tuturnya. (Kie)