Tramtib Pinang Bersama Polsek Cipondoh Grebek Kedai Miras

0
302 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Tramtib Kecamatan Pinang didukung Polsek Cipondoh menggerebek sejumlah kedai miras di wilayah Kecamatan Pinang dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Jumat malam 3 Juli 2020.

Dalam penegakan Perda 7/2005 itu dipimpin langsung Camat Pinang Kaonang bersama Kanit Intel Polsek Cipondoh Iptu H Aswad didampingi Kasi Tramtib Kecamatan Pinang, Taslim Sidik.

Petugas Tramtib Kecamatan Pinang bersama anggota Polsek Cipondoh berhasil menyita 26 kantong plastik dan 48 botol miras berbagai merek dari kedai di Jl HR Rasuna Said Kelurahan Kunciran Indah, Jl Hasyim Ashari Kelurahan Neroktog, Jl Perumahan Bona Indah/Sekneg Kelurahan Panunggangan Utara dan di Jl Kyai Maja samping apartemen Springwood Kelurahan Panunggangan.

“Kami menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang merasa resah terhadap adanya penjualan miras di wilayah Kecamatan Pinang. Maka itu kami bersama Polsek Cipondoh segera merespon aduan masyarakat tersebut dengan melakukan penegakan Perda 7/2005,” jelas Camat Pinang, Kaonang usai melakukan giat penegakan tersebut, Sabtu dinihari 4 Juli 2020.

Ditegaskan Camat Pinang Kaonang, peredaran miras di wilayah Kecamatan Pinang ini mengusik ketentraman masyarakat. Pasalnya, kedai-kedai itu menjual miras dengan bebas. Konsumennya, kini telah merambah kepada remaja usia pelajar SMP.

“Peredaran miras ini sangat mengkhawatirkan bagi generasi bangsa. Mereka di usia remaja rusak karena miras. Maka kami tindak tegas terhadap pengedar miras yang terkena penegakan Perda 7/2005. Miras mereka kami sita untuk selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang,” ungkap Kaonang.

Terhadap pemilik kedai Miras yang terciduk, selanjutnya diperingatkan agar tidak mengulangi dagang miras. Bila suatu ketika kedapatan kembali menjual miras, sambung Kaonang maka permasalahannya diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diambil tindakan sidang tipiring.

Ada hal yang janggal, para pedagang miras yang terciduk, ketika diminta menunjukkan identitas diri berupa KTP, mereka semua mengaku tak memilikinya. Mereka hanya menunjukkan secarik kertas fotokopi kartu keluarga. “Mereka mengaku ga punya KTP itu modus supaya ga dicatat identitas aslinya,” ungkap Camat Pinang.***

• Ateng San | Ahmad Fadhil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here