Toko Obat Ilegal Tumbuh Subur di Wilayah Kabupaten Tangerang

0
79 views

BantenKini.com Kabupaten Tanggerang – Toko obat atau apotek ilegal tumbuh subur di wilayah Kabupaten Tangerang. Bahkan, mereka tak segan menjual obat pil koplo yang dilarang beredar dipasaran.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Muchlis tak menapik maraknya toko obat ilegal. Pihaknya mengaku sudah membuat Tim Monitoring mengandeng BPOM dan TNI/Polri.

“Dan itu sudah berjalan. Kami sudah meeping sejumlah apotek atau toko obat yang ilegal dan akan diberikan tindakan tegas jika ditemukan menjual obat yang dilarang,” ujar Muchlis kepada wartawan, Rabu (2/11/2020)

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Pangan Dinas Kabupaten Tangerang dr Desi Tirtawati menambahkan jika pihaknya merasa dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menjual obat di sarana yang belum memiliki izin operasional. Apalagi, kata Desi, kebutuhan obat dan bahan medis habis terpakai di masa pandemi ini.

“Maraknya apotek dan toko obat tidak berizin ini menjadi PR besar bagi kami dalam hal pengawasan. Karena itu yang dibutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak untuk melaporkan ke dinas kesehatan jika dicurigai ada sarana yang tidak memiliki izin operasional kegiatan dan tidak memiliki penanggungjawab tenaga kefarmasian,” pungkasnya

Desi membeberkan bahwa data sarana izin opersional pada tahun 2020 untuk Apotek di Kabupaten Tangerang hanya 383, dan untuk toko obat sebanyak 65 yang sudah memiliki izin.

“yang kami miliki hanya data sarana yang berizin karena telah dilakukan pembinaan dan pengawasan pada saat pendaftaran perizinan dan pembinaan setelah sarana berjalan,” ujarnya

Desi menyebut ciri-ciri paling menonjol terkait apotek atau toko obat yang belum memiliki izin, ialah tidak ada papan nama apotekernya yang biasanya mencantumkan surat izin.

(Ren/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here