BANTENKINI.COM, TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan transportasi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Kasus ini tengah didalami oleh penyidik Kejati Banten guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menyikapi Langkah Kejati Banten dalam membongkar korupsi di Tangerang Selatan, LSM LIRA Kota Tangerang Selatan meminta Kejati Banten untuk mengusut Tuntas Kasus ini dari hulu hingga Hilir sampai terbukti keterlibatan semua pihak dalam kasus korupsi ini.
“Kita sangat mendukung langkah berani Kejati Banten dalam mengusut kasus korupsi ini, dan kita meminta pengusutan kasus ini harus dilakukan dari hulu hingga hilir, karena menurut dugaan kami bahwa korupsi ini bisa jadi dilakukan secara berjama’ah yang di mulai dari proses pembahsan APBD 2023” Tegas SIGIT SUNGKONO Walikota DPD LSM LIRA Kota Tangerang Selatan.
Adanya dugaan mark up “korupsi” pengadaan angkutan sampah DInas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024 yang saat ini sedang dalam penyidikan kejati Banten, “bisa jadi dimulai saat pengesahan anggaran 2023, yang patut kami duga ada oknum DPRD TANGSEL yang terlibat sejak awal pembahasan dan pengesahan anggaran” Tambahnya.
Tak hanya menyinggung persoalan anggaran, LSM LIRA juga meminta Kejati Banten untuk mengusut proses lelang pengadaan angkutan sampah pada dinas LH Tangsel pada bagian ULP TANGSEL, yang telah menentukan perusaahaan yang tidak layak sebagai pemenang lelang.
Menurut kami, “Kejati Banten juga harus mengusut dugaan keterlibatan kepala bagian ULP Tangsel dalam proses lelangnya, masa perusahan yang tidak memiliki kompetensi bisa menang tender lelang puluhan milyar? Dan kasus korupsi ini bisa jadi ” Berjama’ah karena di sinyalir melibatkan banyak pihak” Tutup sigit.