BANTENKINI.COM, SERANG – Proses Pembangunan Pergudangan atau Workshop yang dilakukan oleh PT. Sentra Karya Mandiri (SKM) di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yakni di Villa Permata Hijau, Desa Serang, Kecamatan Kramatwatu, Provinsi Banten menuai polemik berkepanjangan.
Perkara tersebut bermula adanya pembangunan pergudangan oleh PT SMK mengakibatkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan rumah rusak, adanya kebisingan, pencemaran udara karena bau solar genset.
Hal tersebut Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata dan merugikan Warga Villa Permata Hijau Baik Secara Materiil dan Immateriil.
Bahkan polemik tersebut sampai ke meja persidangan. Edward Deddy Galatang selaku Ketua Forum Solidaritas Warga Villa Permata Hijau Dan Kawan–kawan yang beralamat di Desa Serang, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten melalui Kuasa Hukumnya Andri Junirsal, SH., MH dan Sibro Malisi, SH, menjawab Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I yaitu Agung Permadi selaku Direktur PT. Sentra Karya Mandiri (SKM).
Kontra Kasasi tersebut disampaikan pada tanggal 7 Maret 2022 ditujukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Serang
Bahwa di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Pasal 87 Ayat (1) menjelaskan bahwa “Setiap Penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar Ganti Rugi dan/ atau melakukan tindakan tertentu”.
Di dalam Kontra Kasasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Warga Villa Permata Hijau, dengan tegas :
A. bahwa Gugatan Class Action yang diajukan ke Pengadilan Negeri Serang Sudah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok dan Hakim Pengadilan Negeri Serang juga sudah menetapkan dan mengesahkan gugatan Class Action Nomor 178/Pdt.G/2020/PN.Srg Pada Tanggal 24 Februari 2021.
B. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten, Nomor : 240/PDT/2021/PT BTN, tertanggal 21 Desember 2021 dengan amar Putusan :
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Serang BERWENANG untuk memeriksa dan
mengadili Perkara Perdata Nomor : 178/Pdt.G/2020/PN.Srg.
2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa dan mengadili
Perkara Perdata Nomor : 178/Pdt.G/2020/PN.Srg.
“Perlu diingat kami tidak menolak adanya investasi tetapi kami sangat menolak Investasi tersebut mengakibatkan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup serta merugikan warga sekitar lokasi kegiatan investasi tersebut,” ucap Andri Junirsal, SH., MH. Kamis (10/3/2022)
Menurutnya, sangat jelas amanat UUD 1945 Pasal 28H yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 65 ayat “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.
Andri Junirsal, SH., MH. berharap semoga Mahkamah Agung RI Menerima Kontra Kasasi dalam Gugatan Perdata Terkait Class Action ini