BANTENKINI.COM, SERANG – Dua wanita pemandu lagu (PL) diamankan personil Polres Serang karena tidak memiliki kartu identitas dari “Live Scorpion” tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (24/10/2020) malam.
“Setelah menunjukan KTP, dua wanita PL tersebut kita pulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan untuk minuman keras dilakukan penyitaan. Untuk tempat hiburan juga dilakukan penutupan sesuai surat edaran Bupati Serang,” Kapolres Serang AKBP Mariyono, Minggu (25/10/2820).
Dikatakan Kapolres, Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Serang. Dalam Operasi Cipkon melibatkan personil dari seluruh satuan fungsi dan propam dengan menyasar seluruh tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur.
“Selain menjaga kondusifitas yang aman, operasi ini juga dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Sasarannya ada tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpul, diantaranya lokasi hiburan malam,” kata Kapolres.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Kapolres menyayangkan masih ada pengusaha hiburan malam yang masih nekad membuka usahanya. Padahal Bupati Serang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang para pengelola menjalankan bisnisnya dimasa pandemi Covid-19. Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian sesuai imbauan pemerintah dan Kapolri.
“Kami tekankan kepada personil agar mencatat para pengelola hiburan malam yang masih membandel menjalankan bisnisnya dimasa pandemi. Catatan pengusaha bandel ini, kami kordinasi dengan pihak Pemkab Serang untuk mencabut izin usahanya,” tandasnya.
Selain melakukan pendataan para pemandu lagu (PL) yang ada dilokasi, petugas juga turut mengmankan belasan botol minuman keras dan melakukan penutupan tempat hiburan tersebut.(aij)