Target Billiard Disegel Satpol PP

0
614 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Satu hari setelah menerima surat dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pertamanan Kota Tangerang, Satpol PP langsung bergerak menyegel Target Billiard di Lantai UG 2 No 20 City Mall, Jalan M Toha Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Kamis pagi 31 Oktober 2019.

“Kemarin Satpol PP Kota Tangerang menerima surat dari Dinas Budpar Kota Tangerang bahwa Target Billiard ijinnya tidak lengkap dan meminta untuk ditutup sèmentara. Maka hari ini kami melakukan penindakan penyegelan terhadap Target Billiard,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang di lokasi penyegelan, Kamis pagi 31 Oktober 2019.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kaonang, pihaknya melakukan penindakan penyegelan Target Billiard ini atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana dan sesuai tugas pokok fungsi Bidang Gakumda. Target Billiard menurutnya melanggar Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu. Ditambahkan Kaonang, di dalam Target Billiard terdapat 31 meja billard dan sejumlah ruang karoke.

“Pada intinya, Bidang Gakumda siap menyegel kapanpun asalkan sesuai prosedur dan perintah. Bidang Gakumda tidak secuilpun punya niatan menunda-nunda penyegelan. Maka ketika perintah itu datang, langsung kami lakukan penindakan,” tegas Kaonang.

Penindakan penyegelan Target Billiard ini dipimpin langsung Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi Hubtarga) Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta staf Gakumda. Penyegelan itu disertai berita acara dan disaksikan pengelola Target Billiard, Suhadi.

“Segel dan gembok pintu Target Billiard akan kami buka bilamana pengelola billiard dan karoke tersebut telah melengkapi ijin dari Pemkot Tangerang. Jadi penyegelan ini hanya sementara sampai pengelolanya mempunyai ijin,” papar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

Sementara itu Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Deny Kuncoro ditemui di kantornya mengungkapkan Target Billiard tidak memiliki surat pemenuhan komitmen dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Maka itu, Kata Deny Kuncoro, Disbudpar bersurat kepada Satpol PP meminta untuk melakukan penutupan sementara terhadap Target Billiard.

“Penutupan ini hanya dilakukan sementara selama menunggu proses surat yang dibutuhkan dari DPMPTSP itu terbit. Bila kelengkapan administrasi itu sudah terpenuhi, maka segel itu harus dibuka oleh Satpol PP,” jelas Kabid Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang, Deny Kuncoro seraya menambahkan dalam masa penyegelan, pengawasan arena billiard dan karoke tersebut menjadi tanggungjawab Satpol PP Kota Tangerang.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here