Tanah Negara Pinggir Sungai Cisadane Diduga Digunakan Lahan Parkir Komersil Swasta

0
88 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Tanah Negara yang berada di pinggir sungai diduga telah gunakan lahan parkir komersil oleh PT. Mitra Jayakerta Persada (MJP) di Jl. Marsekal Suryadharma RT.05 RW.04 Kel. Selapajang Jaya Kec. Neglasari Kota Tangerang, Kamis (2/4/2020).

Pemperhati Lingkungan Hidup dan Tata Kota, SamRodi atau biasa disapa Bang Kucay mengatakan dugaan adanya lahan tidur milik negara telah dijadikan lahan parkir oleh PT. Mitra Jayakarta Persada (MJP) dan salah satu perusahaan cargo yang ada di Kota Tangerang.

Samrodi mengucapkan adanya tanah negara yang dipergunakan untuk ke pentingan PT atau Perusahaan. Pasalnya, lahan tersebut terletak di pinggir sungai cisadane dan diduga tanah yang dijadikan lahan parkir komersil, harusnya pihak perusahaan tersebut melakukan koordinasi ke Balai Besar Sumber Daya Air (B2SDA) Provinsi Banten atau juga dengan pihak pemerintah daerah.

“Kalau dilihat dari nilai komersilnya perusahaan telah merugikan pemerintah daerah karena telah menggunakan lahan negara dan tentunya ini telah melanggar Undang-Undang dan lainnya. Sesudah Indonesia merdeka, terbitlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran,” kata Samrodi.

UU No. 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here