Sidang Ketujuh Perumahan Fiktif, Saksi Sebut Ada Aliran Dana ke Rekening Keluarga Terdakwa

0
208 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Sidang lanjutan ketujuh kasus penipuan Perumahan Syari’ah Amanah City Maja, Banten kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (05/5).

Sidang secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi merupakan mantan pegawai PT Wepro Citra Sentosa untuk dihadapkan dengan empat terdakwa, Moch. Arianto (Komisaris Utama), Suswanto (Direktur Utama), Supikatun (Istri dari Moch. Arianto karyawan PT. Wepro Citra Sentosa), dan Cepi Burhanuddin (Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing PT. Wepro Citra Sentosa).

Saksi pertama menjelaskan, berawal dirinya bekerja di kantor PT. WCS pada bulan Maret tahun 2016. Perusahan yang berdiri sejak tahun 2014 itu bergerak di bidang pengembangan perumahan.

“Saya kerja di PT. WCS dibagian keuangan. Tugasnya mencatat keluar dan masuknya keuangan di perusahan tersebut. Dalam catatan keuangannya ada sekitar 2000-3000 nasabah yang membayar dp dan cicilan ke rekening perbankan atas nama PT.WCS,” kata dia.

Selanjutnya saat mantan karyawan PT.WCS itu ditanya oleh JPU, terkait kemana sejumlah uang dari para nasabah yang ada di rekening perusahannya, dari keterangan saksi, bahwa sejumlah uang para nasabah ditransfer ke para terdakwa atas perintah Supikatun.

“Terdakwa Supikatun tidak ada jabatannya di PT.WCS. Setahu saya dia adalah istri dari karyawan terdakwa Moch. Arianto. Supikatun juga sering memerintahkan saya untuk mentransfer ke beberapa rekening para terdakwa. Seharusnya yang menentukan keluar masuknya keuangan adalah terdakwa Suswanto selaku Dirut,” jelasnya.

Untuk pengeluaran operasional kantor, kata saksi, melakukan transaksi kredit sebuah unit kendaraan mobil mewah jenis mercedes benz untuk digunakan oleh terdakwa Moch. Arianto, unit mobil Fortuner digunakan oleh terdakwa Suswanto, unit mobil Grandmax warna putih digunakan untuk opersional kantor dan 1 unit kendaraan Pajero Sport hitam digunakan oleh Guruh Pramono.

Kemudian 2 unit kendaraan Mitsubishi xpander, dan 2 unit Datsun serta Honda Freed sebagian digunakan untuk privasi terdakwa Moch. Arianto. Semua sumber dana kendaraan tersebut adalah hasil dari uang korban yang masuk kerekening PT. WCS.

Disisi lain, semua unit kendaraan yang digunakan para terdakwa sebagai barang bukti dari uang dari hasil penipuan hanya unit mobil Pajero dan Grandmax.

Sementara saksi kedua WS salah satu mantan karyawan PT. WCS dalam keterangannya kepada JPU menceritakan, awal tahun 2019, ia bekerja di PT. WCS sebagai Tim Audit. Menurutnya sejak tahun 2016 baru klarifikasi adanya transaksi keuangan yang masuk dari pembayaran rumah dan transaksi keluar untuk pembayaran gaji karyawan dan fee nya marketing.

“Dalam daftar laporan buku keuangan tidak ada uang modal dari perusahan PT.WCS, yang ada hanya uang terkumpul dari para nasabah. Dari bukti data transfer pun tertulis privacy, itu artinya sejumlah uang tersebut digunakan untuk pribadi seseorang,” ungkap dia.

Saksi kedua menyebut, PT. WCS pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening anaknya terdakwa Suswanto, kemudian di ambil oleh terdakwa Moch. Arianto. Berdasarkan data rekening koran dari perbankan transaksi keuangan perusahan itu sudah mencapai kurang lebih 41,9 miliar rupiah di akhir Januari 2019.

“Uang yang mencapai puluhan miliar di rekening perbankan atas nama PT.WCS, tidak ada aliran dana tertulis untuk pembangunan rumah di Maja maupun proyek Apartemen Samara dan ditemukan ada aliran dana ke rekenig Gontor,” bebernya.

Nampak dari penjelasan kedua saksi dihadapan 4 terdakwa tidak mengelak atas keterangan yang diberikan secara jelas kepada JPU.

Dikesempatan yang sama, advokat Ahmad Rohimin selaku kuasa hukum dari para korban menegaskan, bahwa aliran dana tersebut harus ditelusuri, karena ini sudah jelas adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua yang menikmati layak di jerat.

“Saya berharap ke-4 terdakwa tidak terlepas dari pasal TPPU, yang ancaman pidana penjaranya maksimal 20 (dua puluh tahun) dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

JP salah satu korban menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Tangerang Selatan, Hakim PN Tangerang, yang sudah mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berterima kasih juga kepada Ahmad Rohimin & Partners yang terus mengawal kasus ini dan peran media,” tuturnya.

Sidang akan berlanjut pada Kamis, 12 Mei 2020 mendatang. Agendanya pemeriksaan saksi meringangkan dari 4 terdakwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here