SULUHNEWS.ID, TANGERANG – “Remisi bukanlah hak yang diperoleh secara otomatis, tetapi Remisi adalah berproses.”
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno saat menyerahkan Remisi Hari Raya Waisak kepada 17 (tujuh belas) orang Narapidana beragama Budha di Lapas Kelas IIA Tangerang, Senin (16/05).
Proses itu sendiri, kata Masjuno, dimulai dari penilaian secara administrasi, dan yang terpenting yang harus dipahami adalah, Remisi merupakan penghargaan dari Negara kepada para Warga Binaan yang sudah berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas/Rutan.
“Untuknya, sangat kami harapkan agar Saudara sekalian yang memperoleh Remisi pada hari ini, mampu menjadi role model atau contoh yang bisa menebar energi positif kepada Warga Binaan yang lainnya”, harapnya.
“Teruslah berkelakuan baik, teruslah menjadi contoh, syukuri apa yang diterima sebagai nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan pada saatnya nanti anda bebas, saatnya nanti anda kembali ke masyarakat, pesan kami adalah jangan pernah mengulangi kesalahan lagi”, pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Narapidana yang memperoleh Remisi turut menyampaikan testimoninya. Salah satunya adalah Suchada Tongyam. Narapidana Warga Negara Thailand yang memperoleh RK I sebesar 1 bulan di Hari Raya Waisak ini.
“Saya sangat bersyukur atas Remisi yang diberikan. Dan saya menjamin, Remisi yang saya dapatkan adalah murni tanpa adanya sepeserpun biaya yang diminta”, ujarnya lantang dalam Bahasa Thailand.
Digelar di Aula Lapas Kelas IIA Tangerang, Penyerahan Remisi Hari Raya Waisak turut disaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dan Kepala Subbbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Hannibal. (Ayu)