Sengketa Lahan TMB di Kalideres, Pengugat Ajukan 31 Bukti

0
168 views

BANTENKINI.COM, JAKARTA – Setelah sempat tertunda beberapa pekan, sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara pengugat Prof. Achmand Benny Mutiara.Q.N yang di wakili LAW FIRM, Madsanih Manong dan Rekan melawan para tergugat memasuki sidang lanjutan.

“Besok hari Selasa (04/2/2020) masuk agenda pembuktian dengan para tergugat, yaitu PT.Tamara Green Garden tergugat I, Kepala kantor pertanahan (BPN) Jakarta Barat sebagai tergugat II dan seterusnya dengan nomor perkara 720/Pdt.G/2019.PN.Jakarta Barat,” ujar Madsanih dibilangan kantornya Ruko Palem Lestari Blok.G No.3, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (03/2/2020).

Dirinya selaku kuasa hukum pengugat mengatakan, ada 31 bukti surat yang akan di ajukan pada sidang besok Selasa tanggal 04 Februari 2020.

“Diantaranya surat-surat akta jual beli asli sebanyak 5 buah yang dibuat pada tahun 1980, 1981 dan 1982 oleh Pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta Camat Cengkareng pada saat itu,” katanya.

Selain itu, menurut Madsanih, bukti surat-surat pendukung yang terbaru dari Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakbar yang di keluarkan berturut-turut pada tahun 2015 dan 2016 mengenai keterangan girik dan riwayat tanah.

Sebelummya, pada sidang perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat Satu, PT Tamara Green Garden.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim dalam persidangan secara jelas menolak eksepsi kompetensi absolut (exseptio Declinatoir) kewenangan pengadilan mengadili, yang dilakukan oleh kuasa hukum tergugat satu.

Namun keputusan Majelis Hakim tersebut rencananya akan menggelar agenda sidang lanjutan yaitu persidangan yang memasuki ke pokok perkara pada tanggal 04 Februari 2020. Sidang tersebut nantinya adalah pembuktian berupa bukti surat dari Pengugat.

Madsanih juga menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

“Kami dan tim mengapresiasi putusan sela ini,” jelasnya

Madsanih menyebut, Majelis hakim menolak eksepsi tergugat satu. Majelis Hakim dalam pertimbangannya ini adalah sengketa lahan, kewenangan memeriksa ada di Pengadilan Negeri Jakbar.

“Kami sangat siap dengan bukti-bukti yang cukup kuat bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Tamara Green Garden merupakan Tergugat I, sedangkan Kepala BPN Jakbar sebagai Tergugat II. Sementara Camat Cengkareng sebagai turut Tergugat I dan Lurah Pegadungan sebagai turut Tergugat II serta Kepala Dirjen Pajak Kantor Wilayah X sebagai turut Tergugat III.

Para tergugat dan turut tergugat diduga mengetahui dan turut andil dalam kasus lahan seluas 13.755 meter persegi di wilayah RT 007/001 Kelurahan Pegadungan yang disengketakan Kantor Hukum LAW FIRM Madsanih Manong, SH dan Rekan.(Iv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here