BANTENKINI.COM Tangsel – Seleksi CPNS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Senin 10 Febuari 2020 bertempat di Ruko Tol Boulevard BSD. Proses tahapan seleksi SKD tersebut langsung mendapatkan pengawasan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Banten. Pelaksanaan itu berlangsung dari tanggal 8 sampai dengan 18 Febuari 2020.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan bahwa pelaksanaan SKD di Kota Tangsel ini lumayan banyak peserta yang tidak hadir pada hari pertama sebanyak 59 peserta (8/2), hari kedua sebanyak 43 peserta (9/2) dan hari ketiga sesi 1 sampai 2 sebanyak 17 peserta (10/2). Saya berharap kedepannya peserta dapat hadir semua dan mengikuti SKD.
“Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Tim, proses SKD berjalan lancar dan tertib namun sempat terdapat kendala di Layar Monitor Realtime hasil Tes SKD yang sempat mati dan langsung mendapatkan perbaikan oleh teknisi dari Kominfo Pemkot Tangerang Selatan.”terang Dedy.
Dalam proses pelaksanaan SKD dibagi menjadi 5 (lima) sesi perhari dengan kuota peserta 110 tiap sesinya. Seleksi tersebut diikuti oleh 5.764 peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos administrasi. Sementara itu peserta yang tidak mengikuti tes SKD sebanyak 16 peserta, untuk memperebutkan 222 formasi yang dibutuhkan.
Terkait dengan pelaksanaan SKD, pihak BKPP SDM Pemkot Tangsel juga telah bekerjasama dengan pihak Disdukcapil Kota Tangsel untuk mengantisipasi permasalahan identitas dan kependudukan masing2 peserta, selain itu juga disediakan tim medis dari Puskesmas sebanyak 4 orang untuk mengantisipasi jika ada peserta yang mendadak sakit.
Sekretaris BKPP SDM Julie Pemkot Tangsel menyebut Pelaksanaan SKD tahun ini berjalan lancar dan Panitia Seleksi lebih siap dibanding tahun sebelumnya, hal ini karena banyak evaluasi yang didapatkan dari pelaksaan CPNS tahun lalu. Pelaksanaan pengawasan SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten.
” Panitia juga selanjutnya akan menunggu arahan dari BKN untuk melakukan seleksi yakni SKB yang akan diikuti oleh 3 kali dari jumlah formasi yang dibutuhkan sebagaimana ketentuan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.