BantenKini.com KOTA TANGERANG – Sebanyak empat reklame membangkang bayar pajak ditindak oleh Tim Beruan Hitam Gakumda bersama Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Senin 30 September 2019.
Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota terus gencar melakukan penindakan terhadap reklame luar ruang (billboard) yang menunggak pajak.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM mengungkapkan pihaknya bersama DPKD bersinergi menindak wajib pajak reklame yang membandel.
“Hari ini kami melakukan penempelan stiker di bidang reklame yang tidak bayar pajak,” jelas Kabid Gamumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang usai melakukan penindakan tersebut, Senin 30 September 2019.
Disebutkannya, ada empat reklame yang dilakukan penindakan penempelen stiker tersebut.
Keempat billboard yang ditempeli stiker belum bayar pajak tersebut yakni reklame Alam Sutra, Prominence Alam Sutra, Building After Lives Alam Sutra dan reklame Mardi Gras Night Jl MH Thamrin.
“Kami terus-menerus bersama organisasi perangkat daerah terkait membangun sinergitas untuk menindak reklame yang membandel tak mau bayar pajak,” tegas Kaonang.
Diungkapkannya, pajak reklame merupakan potensi pemasukan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.
Maka itu sebagai garda terdepan dalam penegakan produk hukum daerah, Beruang Hitan Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus menggenjot para penunggak pajak reklame agar segera menunaikan kewajibannya.
“Bila suatu hari masih tetap membangkang tak mau melunasi pajak reklame, maka reklame akan kami turunkan,” tegas Kabid Gakumda, Kaonang.***
• Ateng San | Yahya Suhada