BantenKini.com KOTA TANGERANG – Para pengasong asal luar Kota Tangerang terjaring penindakan Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP. Selain pengasong, Tim Kalong Wewe Gakumda juga menindak gelandang dan pengemis (Gepeng) yang mengganggu ketertiban umum di jantung Kota Tangerang, Jumat 6 Desember 2019.
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat. Empat pengasong yang terkena penindakan Tim Kalong Wewe Gakumda itu setelah didata diketahui mereka berasal dari Karawang, Brebes, Bekasi dan Tasikmalaya,” papar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang, kemarin.
Kaonang menambahkan penegakan Perda 8/2018 ini dilakukan Tim Kalong Wewe Gakumda sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan atas petunjuk Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana. Tim Kalong Wewe Gakumda, sambung Kaonang terus secara kontinyu melakukan monitoring dan penindakan terhadap pelanggar Perda 8/2018 dalam hal ini yakni anjal, gepeng serta pedagang asongan di lampu merah jantung Kota Tangerang.
Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP, beber Kaonang melaksanakan penegakan Perda 8 tahun 2018 di sekitaran lampu merah Puspem, lampu merah Pasar Induk Tanah Tinggi, lampu merah PLN, lampu merah Adipura. Pengasong yang terkena penidakan dibuatkan berita acara penyitaan barang dan kalau pun sudah tertangkap lebih dari dua kali barang yang disita akan dapat diambil kembali selama satu bulan.
“Untuk pedagang asongan yang terjaring satu kali kami buatkan berita acara penyitaan barang dan barangnya dapat diambil 10 hari kerja serta membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi,” beber Kaonang didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi Hubtarga) Ahmad Payumi, Kasi penegakan Tatang Sumantri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta staf Bidang Gakumda Satpol PP KotaTangerang.
Ditambahkannya, gepeng yang terjaring penegakan setelah didata kemudian diantar ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk rehabilitasi dan pembinaan. Untuk menyelesaikan persoalan sosial ini, sambung Kaonang perlu terus mencari formulasi yang tepat dalam penanganannya.
“Permasalahan sosial mengenai gepeng dan pengasong perlu penanganan yang bisa memberikan efek jera sehingga setelah ditindak dan mendapat pembinaan serta sangsi mereka tidak kembali menjadi pengemis dan pedagang asongan lagi,” ungkap Kaonang.***
• Ateng San | Yahya Suhada