BANTENKINI.COM–PANDEGLANG—Seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak mendapat penghidupan yang layak. Termasuk memiliki hak hidup sehat dan aman.
Dalam situasi kondisi Isyu merebaknya virus covid-19, para petugas Rumah Tahanan berikut warga binaannya pun memiliki hak yang sama, untuk mendapatkan program pelayanan dari pemerintah , dalam hal antisipasi atau langkah preventif penyebaran virus Corona, berikut mendapat ilmu pengetahuan tata cara penanggulangannya.
Sehingga dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, Rutan Kelas IIB Pandeglang melaksanakan kegiatan penyemprotan Desinfektan gabungan, bersama BPBD(Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Pandeglang, juga Dinas Kesehatan setempat dan petugas Polres diwilayah itu.
Kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut dilaksanakan pada Minggu, kemarin,
di seluruh area Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Jupri kepada wartawan ini mengungkapkan, penyemprotan dimulai dari Ruang Layanan Kunjungan dan Informasi, P2U, seluruh ruang kerja dan Blok sampai dengan ruang Bimker Rutan Pandeglang.
” Pada kegiatan ini juga,
seluruh warga binaan Rutan Pandeglan diberikan Sosialisasi terkait Pencegahan Penyebaran Covid -19 oleh Pihak Dinas Kesehatan.
“kami mengucapkan terima kasih pada Pak Kapolres Pandeglang,AKBP Sopwan berikut jajarannya, juga Bapak Ketua BPBD Pandeglang,yaitu Pak Surya, dan Ibu Sri yang mewakili dari Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ini
sehingga dapat berjalan dengan kondusif, lancar dan aman” ungkapnya.
(AsepWE)