Bantenkini.com – Komite Nasional (Kornas) Jokowi mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur untuk segera mengevaluasi integritas oknum hakim di Pengadilan Negeri. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Kornas Jokowi, Akrom Saleh Akib.
“Kalau memang ada oknum Hakim di Pengadilan Samarinda yang menyalahgunakan wewenang. Tentu Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur atau Mahkamah Agung harus segera melakukan evaluasi. Hal ini perlu agar integritas Hakim di Samarinda bisa tetap terjaga,” tegas Akrom di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Akrom menegaskan bila perlu hakim tersebut dicopot saja dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan tersebut tak bisa ditolerir karena menyimpang dari kewenangannya sebagai ketua PN Samarinda.
“Tentu PT Kaltim bisa memeriksa aduan masyarakat. Jangan diam saja dong. PT Kaltim harus memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan,” tegas dia.
“Jangan membiarkan ada praktik mafia hukum dalam lembaga peradilan kita,” tambah dia.
Akrom meminta jika PT Kaltim tidak mengambil sikap atas masalah tersebut, maka harus Mahkamah Agung membentuk tim khusus turun ke Samarinda mengusut tuntas lembaga peradilan di sana.
“Saya prihatin melihat di media-media sosial, bahkan ada warga bersuara keras di facebook dan twiter seperti tidak tahu lagi mengadu kemana, walau belum viral tapi ya kok tidak direspon, apa mau tunggu api berkobar? api itu dipadamkan ketika masih kecil,” ujar Akrom kesal.
“Saya terpanggil, kalau yang begini dibiarkan bisa- bisa masyarakat tidak percaya lagi dengan sistem peradilan ” tambahnya.
Karena, kata dia, sejauh ini lembaga peradilan di daerah jarang sekali mendapat sorotan publik. Ini momentum bersih-bersih lembaga peradilan demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat, apalagi oknum hakim yang saya lihat di video medsos, sudah seharusnya bisa dihukum bila perlu hukumannya lebih berat.
“Jangan main- main kedaulatan tertinggi itu ada ditangan rakyat, pejabat jangan mentang- mentang dikasih amanat malah sewenang-wenang hak bertanya dikebiri dalam persidangan, mau jadi apa peradilan kita kalau hakim main kasar begini ” tegas dia.
Sebelumnya, 4 warga Samarinda yakni Hanry Sulistio, Lisia, Abdul Rahim dan Faisal Amri Darmawan mengadukan kinerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Sebagai Oknum ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Aduan kepada ketua Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut disampaikan melalui surat pada Selasa 4 Oktober 2022. Keempat warga tersebut menuding Ketua PN Samarinda Darius Naftali adalah oknum pengadilan sebab telah menyelewengkan Tugas, Fungsi dan jabatannya sebagai ketua PN Samarinda.
“Kami tidak gila berteriak dimedsos kalau tidak ada bukti, silahkan kalau mau lihat buktinya kami siap beberkan dan bongkar semua modus-modus praktek mafia hukum di PN Samarinda, dan bahwa terlapor Darius Naftali telah melakukan serangkaian praktek mafia hukum, perbuatannya menunggangi jabatan Kegua Pengadilan negeri samarinda guna merekayasa peraturan dan perundang – undangan dengan tujuan menghambat hak hukum dan konstitusional kami,” ungkap Hanry Sulistio kepada awak media di Samarinda, Kamis (6/10/2022).
Tak hanya itu Abdul Rahim SH juga meminta agar Ketua PT Kaltim harus sigap mensikapi hal tersebut.
“Praktek mafia hukum di Pengadilan Negeri terus berlangsung dan semakin brutal,” tegas Rahim.
“Kami bersurat dan tembusan sudah menumpuk di pengadilan tinggi, hingga kami melaporkan lalu mengapa praktek mafia di Pengadilan masih saja berproses contohnya hak ingkar kami diabaikan seakan terlapor lebih berkuasa dari undang-undang,” tambahnya.
“Ketua pengadilan tinggi sebagai provost peradilan dibawah Mahakamah Agung RI wilayah Kaltim wajib bertindak segera kalau tidak siapa lagi yang bisa diharapkan,” tutup Rahim.
Akrom juga menambahkan demi keadilan ia bersolidaritas untuk warga yang memint keadilan.
“Saya atas nama solidaritas dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat akan mengikuti dan mengawal perkara ini, saya tidak mau peradilan kita dikuasai mafia hukum, pengadilan itu milik rakyat jangan digadai oleh mafia, pecat saja itu Darius Naftali dan siapkan ruang kepada warga yang mengadu dimedsos untuk membuktikannya secara transpatan di pengadilan sesuai hukum, jangan dihalang-halangi mereka,” ujarnya. (Jum)