Lebak – Relawan Komite Penggerak Nawacita (KPN) Akrom Saleh Akib meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak transparan dalam penanganan kasus korupsi. KPN meminta Kejaksaan Lebak terbuka kepada publik terkait dengan kasus korupsi yang ditangani dan bagaimana hasilnya.
“Kejaksaan Lebak harus membuka seluruh informasi publik terkait perkara korupsi yang ditangani instansinya. Nanti, kita akan laporkan ke Ombudsman atau Komisi Kejaksaan RI”ucap Komite Penggerak Nawacita (KPN) Akrom Saleh Akib kepada media, Kamis 21 Januari 2020.
KPN dalam hal ini, menerima banyak informasi dan aduan tentang kesulitan masyarakat Lebak ataupun media dalam mengakses informasi dari Kejaksaan terutama penanganan kasus di 2020. Kata Akrom, seharusnya instansi Kejaksaan Lebak bisa terbuka dalam mempublikasikan informasi yang ditangani ke publik.
“Nanti, kita minta ICW ( Indonesia Corruption Watch-red) untuk menyorotinya. Sehingga instansi tersebut bisa transaparan dalam penanganan kasusnya pertahun berapa yang ditanganinya.”jelas Akrom.
Padahal, kata Akrom, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyoroti kinerja Kejaksaan terutama dalam penanganan korupsi yang harus bisa mengembalikan keuangan negara. Akrom menyebut, Kejaksaan sebagai pemegang kuasa pemerintah harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara sesuai yang dikatakan Presiden.
Untuk itu, kata Akrom, agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus ditingkatkan. Menurut Akrom, kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
“Kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah, serta wajah kepastian hukum di mata masyarakat dan mata internasional.”turur Akrom.
Sementara itu, saat di minta keterangan, Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Koharudin, belum bisa merilis dan memberikan keterangan terkait berapa kasus untuk tahun 2020 yang sudah ditanganinya.
“Nanti saya koordinasikan dulu ke pimpinan, karena pimpinan masih rapat di Kejati.”singkatnya.