Reklame Miras Ditebang Beruang Hitam Gakumda

0
90 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Reklame minuman keras (miras) merk Prost dan Singaraja ditebang Tim Beruang Hitam Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Senin pagi 16 September 2019. Bersamaan dengan itu ditebas pula dua reklame lainnya yang berdiri di lahan fasilitas umum.

“Kami tebang dua reklame miras bersama tiga reklame lainnya yang yang melanggar Perda Kota Tangerang 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Selain berdiri di atas fasilitas umum, reklame yang kami tebas itu tak miliki ijin sehingga tak bayar pajak,” terang Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang di lokasi penindakan reklame, Senin 16/9.

Dijelaskan Kaonang, reklame miras yang pertama dirobohkan yakni berlokasi di persimpangan Kampung Baru Jl Husein Sastranegara Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Di lokasi tersebut Tim Beruang Hitam merobohkan reklame miras Prost bersama Aeroland Residence, Heavy Equipment & Machinery Showroom Indoquip dan sebuah tiang reklame yang sudah kropos.

“Tiang reklame yang sudah kropos ini sangat membahayakan masyarakat. Bila mana tiang reklame itu tumbang akibat rapuh atau karena tertiup angin, maka bisa menimpa masyarakat yang tengah melintas di lokasi tersebut,” ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan Kasi Hubtarga Ahmad Payumi.

Penindakan terhadap reklame ini pimpin langsung Kaonang didampingi Kasi Penegakan, Kasi Hubtarga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan dibantu staf Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Untuk dapat merobohkan tiang reklame, Tim Beruang Hitam harus memanjat ke bagian atas konstruksi besi itu. Menggunakan alat las, rangka dan tiang reklame itu dipotong per bagian sehingga memudahkan untuk mengevakuasi ke atas truk Satpol PP.

Reklame miras yang ditebang Tim Beruang Hitam Gakumda selanjutnya yakni merk Singaraja di pertigaan lampu merah Jalan Sudirman ujung yang menyambung ke Daan Mogot Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang. Reklame miras di dekat SD Negeri Daan Mogot tersebut tampaknya belum lama dipasang.

“Para pengusaha reklame yang melakukan aktivitas usahanya di Kota Tangerang wajib taat aturan yakni mengurus ijin dan bayar pajak reklame. Reklame yang tidak bayar pajak, pasti akan dieksekusi, diturunkan. Reklame minuman beralkohol tidak mendapat ijin dari Pemkot Tangerang,” ungkap Kaonang.

Sementara itu dihubungi terpisah Pemerhati Tangerang LIVE, Yahya Suhada menegaskan sebagai warga Kota Tangerang dirinya terus mendorong penegakkan Perda terhadap oknum pengusaha yang melakukan tindak pelanggaran izin.

“Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya melaksanakan Perda. Dalam penegakan hukum daerah Kota Tangerang tentang perizinan membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak yang berwenang. Memang harus difahami tidak mudah menyadarkan semuanya tapi ketika Gakumda terus konsisten, Insya Allah hal itu dapat diminimalisir pelanggarannya,” papar Yahya Suhada.***

Ateng Sanusih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here