Razia Hiburan Malam, DPRD Kota Serang Sebut Pencitraan

0
202 views

BANTENKINI.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengkritik
razia tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Pemkot Serang dengan Satpol PP pada Rabu dini hari kemarin.

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto mengatakan jika memang Pemkot Serang menginginkan tempat hiburan malam bersih bersih aturannya dulu yang harus ditegakkan.

Sementara saat ini kata Pujiyanto Pemkot Serang belum memiliki Perda yang mengatur hiburan malam sebab Raperda Penyelengaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang sejak tahun 2015 hingga kini tidak ada kejelasan dan finalisasi.

“Kan ada Satpol PP dalam penegakan Perda itu. Yang benar itu aturannya dulu, kenapa waktu jadi pimpinan belum diproses Perda PUK,” kata Pujiyanto saat dihubungi wartawan melalui sambung telepon selulernya, Jum’at (13/12).

Jika pemerintah ingin benar-benar menertibkan sudah dari dulu. Akan tetapi, pemerintah harus memberikan sebuah solusi untuk masyarakat yang bekerja ditempat hiburan malamnya.

“Siapa sih yang mau bekerja sebagai PSK, kalau dia memang ada pekerjaan yang layak. Makannya pemerintah harus memberikan sebuah solusi, jangan sekedar menggebrak meja,” tegasnya.

“Berapa masyarakat yang menganggur. Harusnya dipikirkan pekerjaan penggantinya, diberikan solusi,” tambahnya.

Namun, secara pribadi dirinya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemkot Serang dalam melakukan penertiban tempat hiburan malam.

Jadi solusi yang diberikan, kata Pujiyanto, selesaikan dulu Perda yang mengatur tempat hiburan malam. Selain itu juga Pemkot harus membuat program yang akan menjadikan pondasi keimanan masyarakat menjadi kuat.

“Kalau pondasi keimanan sudah kuat sepi itu tempat hiburan tapi walaupun tempat hiburan gak ada tapi pondasi keimanan gampang lentur dan luntur maka akan mencari tempat hiburan ke tempat lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Serang Kusna Ramdani menyatakan bahwa, penyegelan dilakukan karena karena belum ada aturannya (Perda) jadi disegel itu penutupan sementara. Kalau sudah ada Perda tutup permanen.

“Jadi tunggu aja aturan mainnya seperti apa, Perdanya seperti apa aturannya, kan ada jam buka, jam operasional, tidak menyediakan miras, tidak menyediakan penghibur. Seperti itu,” kata Kusna.

Pihaknya juga menyarankan kepada pengusaha tempat hiburan malam itu dituntut untuk sabar, kalau sekarang buka PAD nya tidak yang masuk kepada Pemkot Serang.

“Wajar pimpinan marah. Aturannya sedang di godok oleh DPRD Kota Serang. Kalau sudah ada aturannya boleh dibuka. Kalau belum ada aturannya ditutup sementara,” jelasnya.

Menurut dia, saat ini semua tempat hiburan, ijinnya hanya restoran, kalau hiburan tidak ada. Sementara itu, pihaknya menghimbau kepada pengusaha hiburan malam bersabar.

“Kalau memang saling dukung, tunggu aturan PUK. Kalau sudah selesai nanti ikuti aturannya,” jelasnya.(Kie).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here