BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase keempat di Kota Tangerang dengan kelonggaran tetap harus mematuhi protokol kesehatan covid ’19. Mengenakan masker setiap keluar rumah menjadi keharusan bagi tiap individu.
Penerapan sanksi sosial — membersihkan fasilitas umum menyapu jalan raya — bagi masyarakat tak mengenakan masker yang terjaring penertiban petugas di Pos Pantau PSBB, tampaknya belum menjadi efek jera. Masih ada warga yang tak mengindahkan protokol kesehatan covid ’19.
Tiap kali digelar penertiban terhadap warga tak mengenakan masker di Pos Pantau PSBB, mencapai jumlah lebih dari 100 orang yang terjaring. Mereka ketika ditanya, mengapa tidak mengenakan masker? Jawabnya hanya senyum sambil berkata, bawa masker dikantongin.
Camat Pinang Kaonang menegaskan, pihaknya terus mengajak warga untuk membiasakan mengenakan masker bila keluar rumah, menjaga jarak fisik dan sering cuci tangan dengan sabun.
“Di situasi yang sudah kondusif untuk wilayah Kecamatan Pinang, kita terus berupaya keras agar tidak ada warga terpapar covid lagi. Upaya kita akan berhasil manakala ada kebiasaan warga untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan covid ’19,” jelas Camat Pinang, Kaonang didampingi Lurah Sudimara Pinang, Ade Fahmi saat melaksanakan penertiban warga tak memakai masker di Pos Pantau PSBB depan kantor Kelurahan Sudimara Pinang, Kamis 2 Juli 2020.
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang PSBB di wilayah Tangerang Raya — Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan — sampai 12 Juli 2020. Menindaklanjuti pemberlakukan PSBB ini, Camat Pinang Kaonang menggelar pos pantau melakukan penertiban terhadap warga tak pakai masker.
Dipimpin Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tramtib) Kecamatan Pinang, Taslim Sidik sehari digelar dua kali pos pantau di wilayah kelurahan berbeda. Pos pantau PSBB di wilayah Kecamatan Pinang dijadwal secara bergiliran di 11 kelurahan.
Sekretaris Lurah Pinang, Abdullah Syafei menjelaskan pembelakuan PSBB menuju new normal tetap mengacu kepada protokol kesehatan covid ’19. Mengenakan masker saat keluar rumah harus dilakukan oleh tiap warga.
“Terlalu mengada-ada jika beralasan tak punya masker. Sekarang kan masker mudah dibeli di mana-mana dan sangat terjangkau harganya. Memakai masker itu kan untuk kesehatan yang memakainya dan masyarakat lainnya. Marilah kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sekretaris Kelurahan Pinang, Abdullah Syafe’i saat Pos Pantau PSBB Kecamatan Piinang digelar di depan kantor Kelurahan Pinang, Selasa 30 Juni 2020 lalu.***
• Ateng San | Ahmad Fadhil